MAKASSAR – Kabar yang sempat menghebohkan publik terkait dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum kepolisian di wilayah Makassar, akhirnya terbukti tidak berdasar. Hal ini dipastikan langsung oleh pucuk pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) Wilayah Sulawesi Selatan, setelah dilakukan penelusuran mendalam terkait dokumen yang beredar.
Klarifikasi tegas disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LBH MRI Sulsel Selatan, Jumadi Mansyur, S.H., usai memimpin rapat koordinasi khusus di Sekretariat Wilayah yang beralamat di Jalan Tanggul Taman Bunga Nomor 25, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Jumat (5/6/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti beredarnya surat bernomor 044/SP/LBH.MRI/V/2026 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sulsel. Surat tersebut berisi laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Tamalanrea.
Namun, setelah meneliti isi dan keabsahan dokumen tersebut, Jumadi menegaskan bahwa surat itu bukanlah keluaran resmi lembaga yang dipimpinnya, melainkan dokumen buatan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami nyatakan dengan tegas bahwa surat tersebut TIDAK SAH dan BUKAN ASLI. Dokumen ini tidak pernah kami terbitkan, tandatangan yang tercantum di dalamnya pun bukan milik pimpinan atau anggota kami, selain itu tandatangan tersebut juga tidak dibubuhi Stempel/cap resmi lembaga, dan nama yang tertera sebagai pelapor sama sekali tidak dikenal di organisasi kami," tegas Jumadi kepada awak media.
Pihaknya telah melakukan pengecekan silang terhadap seluruh basis data keanggotaan dan staf pengurus, baik di tingkat wilayah maupun pusat. Hasilnya, nama Wahyudi, S.H. yang tercantum sebagai penandatangan surat tersebut, tidak tercatat sebagai anggota, pengurus, maupun mitra kerja LBH MRI.
"Orang tersebut tidak ada dalam catatan kami. Dia bukan bagian dari keluarga besar LBH MRI. Ini jelas merupakan rekayasa untuk memanfaatkan nama baik lembaga kami demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu," tambahnya.
Tindakan pembuatan dokumen tidak resmi ini dinilai sangat merugikan karena selain berpotensi mencoreng nama baik organisasi, juga sempat menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Oleh sebab itu, Jumadi Mansyur telah melaporkan peristiwa ini beserta bukti-bukti yang ada kepada pimpinan di lingkungan Polda Sulsel, guna diproses secara hukum. Ia pun mengimbau seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat luas agar selalu waspada dan memverifikasi keabsahan setiap dokumen yang beredar atas nama lembaga ini.
"Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa pelaku pembuatan dokumen ini. Siapa pun yang melakukannya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk mengonfirmasi langsung ke kantor resmi kami jika menerima surat yang mengatasnamakan LBH MRI," imbaunya.
Dengan adanya penegasan ini, maka laporan yang sempat dialamatkan kepada anggota kepolisian dinyatakan gugur sepenuhnya karena bersumber dari dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
(Tim Redaksi)

Posting Komentar