Kasus Dugaan Aborsi di Gowa Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Kumpulkan Alat Bukti



GOWA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa tengah mendalami dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HA. Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan resmi yang diajukan oleh suami terlapor, Andi Muhammad Akbar (47), yang diketahui merupakan anggota Polri.


Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/697/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada Mei 2026. Dugaan peristiwa pengguguran kandungan itu sendiri disebut terjadi pada November 2021.



Berdasarkan isi laporan, terlapor diduga melakukan tindakan pengguguran kandungan di tempat praktik tenaga medis tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor. Akibat tindakan tersebut, janin yang dikandung dilaporkan meninggal dunia.


Setelah kejadian, terlapor disebut mengalami pendarahan hebat dan menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit ibu dan anak di Makassar. Hingga kini, penyidik masih mendalami sejumlah fakta, termasuk usia kandungan saat dugaan tindakan tersebut terjadi.


Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mengumpulkan informasi dan alat bukti yang diperlukan.


Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, Aipda Anzar, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya fokus pada pengumpulan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.


“Kami masih terus mendalami kasus ini guna memastikan kelengkapan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.


Kasus ini ditangani dengan merujuk pada Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dikaitkan dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan pendalaman, termasuk memperoleh dokumen medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Menurutnya, kliennya merasa dirugikan secara moral maupun hukum.


“Klien kami merasa dirugikan karena tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan suami. Kami mendukung penuh proses penyidikan yang berjalan demi penegakan hukum,” katanya.


Ia juga meminta seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, keterbukaan dalam memberikan keterangan akan membantu penyidik mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh.


Saat ini, Polres Gowa masih terus melakukan penyelidikan guna memastikan seluruh unsur hukum dalam perkara tersebut terpenuhi sebelum menetapkan langkah lebih lanjut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama