SAMPANG – Polemik terkait tidak dapat diprosesnya aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 bagi sejumlah siswa SD Negeri Gulbung 4, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, kembali mendapat sorotan. Kali ini, Wakil Ketua MAI Kabupaten Sampang, M. Sahi, meminta adanya evaluasi dan sanksi tegas apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan administrasi program tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul klarifikasi dari pihak BRI Unit Depan PLN Sampang yang menyebutkan bahwa data penerima PIP tahun 2024 baru diserahkan ke bank pada tahun 2025, sehingga telah melewati batas waktu aktivasi yang ditentukan oleh sistem.
Menurut M. Sahi, apabila benar keterlambatan penyerahan data disebabkan oleh kelalaian operator atau pihak yang bertanggung jawab mengelola administrasi PIP di sekolah, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius karena berdampak pada hilangnya hak siswa sebagai penerima bantuan pendidikan.
"Kalau memang terbukti ada kelalaian dari operator atau pihak yang bertanggung jawab sehingga data terlambat diajukan, maka harus ada sanksi yang tegas. Jangan sampai siswa yang menjadi korban akibat kesalahan administrasi," ujar M. Sahi.
Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak, mulai dari sekolah, operator PIP, hingga instansi terkait agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya.
Sebelumnya, petugas Bansos BRI Unit Depan PLN Sampang, Hussairi, menjelaskan bahwa pihak bank hanya dapat memproses data PIP tahun 2025 karena masih berada dalam masa aktivasi. Sementara data penerima tahun 2024 sudah tidak dapat diproses lantaran diserahkan setelah batas waktu aktivasi berakhir dan nomor rekening dalam sistem sudah tidak aktif.
Di sisi lain, Kepala SDN Gulbung 4 sebelumnya menyampaikan bahwa keterlambatan proses PIP tahun 2025 dipengaruhi padatnya antrean pelayanan di BRI. Perbedaan penjelasan tersebut memunculkan perhatian publik terkait penyebab utama keterlambatan administrasi.
MAI Kabupaten Sampang berharap instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, melakukan penelusuran secara objektif untuk memastikan letak permasalahan, menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian, serta mengambil langkah perbaikan agar hak peserta didik atas bantuan Program Indonesia Pintar tidak kembali terhambat
oleh persoalan administrasi.

Posting Komentar