Pasuruan -
Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan diduga dianiaya dan mengalami tindak kekerasan oleh oknum Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan. Petani bernama As'ad (53 tahun) tersebut juga diancam akan ditembak dan dibunuh, bahkan uangnya Rp 14,2 juta dirampas oleh oknum tersebut.
Akibat serangkaian kekerasan dan ancaman tersebut, As'ad mengalami luka dalam dan beberapa kali pingsan. Dia harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil, Kabupaten Pasuruan. Hingga kini, As'ad mengaku mengalami trauma akibat kejadian yang tak pernah disangkanya.
Dia bahkan tidak pernah tahu kejahatan apa yang diperbuatnya sehingga harus mengalami rentetan kekerasan oleh Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan.
"Saya tidak pernah menyentuh yang namanya narkoba. Apalagi memakainya. Tapi saya ditangkap dan disiksa agar mengaku sebagai bandar narkoba," tegas As'ad kepada wartawan pada Minggu siang, 19 Juli 2026.
Menurut As'ad, dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dialaminya berawal saat dirinya pergi ke ladang untuk melihat kayu milik Pak Karjo pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukil 08.00 WIB. Kayu tersebut rencananya akan dibeli oleh As'ad.
Setelah melihat kayu tersebut, As'ad pergi ke rumah Pak Karjo. Saat itu, Pak Karjo tidak ada di rumahnya, sehingga As'ad menunggunya untuk membahas pembelian kayu tersebut. Saat menunggu, di rumah Pak Karjo hanya ada anak dari Pak Karjo yang bernama Fandi alias Apes.
Fandi meminjam handphone milik As'ad yang katanya untuk menelepon teman Fandi dengan nomor 0858-5522-3184. As'ad tidak tahu apa yang dibahas oleh Fandi dengan temannya melalui telpon miliknya. Setelah itu, Fandi mengembalikan handphone yang dipinjamnya ke As'ad.
As'ad tak menaruh curiga terhadap Fandi. Diapun tidak berkomunikasi lagi dengan Fandi pasca handphonenya dipinjam.
Singkat cerita pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 19.20 WIB, As'ad menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menanyakan keberadan Fandi alias Apes. Pada saat itu, As'ad sedang menunggu istrinya pulang kerja di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, ada video call masuk melalui Whatsapp di handphone As'ad. As'ad menjawabnya, lalu sambungan video call tersebut dimatikan.
Ketika istrinya melintas di lokasi tersebut, tiba-tiba As'ad didatangi sekitar 4 orang. Menurut keterangan As'ad, dirinya langsung dipiting oleh orang tak dikenal tersebut. As'ad menanyakan alasan mereka memitingnya. Namun mereka tidak menjawab apalagi menunjukkan surat tugas sebagai anggota Polri.
Sambil dipiting, As'ad mengalami tindak kekerasan dan dipaksa untuk mengaku bahwa dirinya sebagai bandar narkotika jenis sabu. Selain itu, uang yang dibawa As'ad sebesar Rp 14,2 juta dirampas oleh salah satu pelaku.
"Saya dipukul di kepala, rusuk, pelipis mata, bibir, belakang telinga kiri dan beberapa bagian badan. Dipukul dengan tangan dan ditendang," kata As'ad yang mengaku dia dihajar di pos lalu lintas di daerah Pandaan.
Karena As'ad tidak berbuat apa yang dituduhkan oleh oknum unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan tersebut, dia tidak mengakui meski berulangkali mengalami tindak kekerasan, baik dengan tangan maupun dengan tendangan sepatu. Kepada oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan, As'ad mengaku hanya sebagai pedagang kayu.
Namun pengakuan As'ad tersebut membuat oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan bertambah naik pitam dan memukul bertubi-tubi. Bahkan, As'ad diancam akan ditembak dan dibunuh apabila tidak mengaku sebagai bandar narkoba.
As'ad mendapatkan tindak kekerasan dan dipukuli oleh sekitar empat orang. Di pos Lalu Lintas, la kembali dipaksa untuk mengakui bahwa dirinya merupakan bandar sabu yang akan menurunkan barang.
As'ad tetap pada pengakuannya bahwa dia bukan bandar narkoba. Namun, pengakuan itu membuat oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan semakin bertindak sadis terhadap As'ad.
Selanjutnya, As'ad dibawa masuk ke dalam mobil dan dilakukan pemeriksaan tes urine. Hasilnya negatif.
Setelah itu, As'ad dibawa ke Polres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB. Sesampainya di Polres Pasuruan, As'ad hendak diperiksa. Namun sebelum sempat diperiksa, As'ad tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSUD Bangil untuk mendapatkan penanganan medis.
Keesokan harinya pada Sabtu siang, 18 Juli 2026 setelah dirawat di RSUD Bangil, As'ad kembali dibawa ke Polres Pasuruan. Dalam kondisi tangan diborgol, dia masih dipaksa untuk mengaku sebagai bandar narkoba. Namun As'ad tetap tidak mengakuinya. Seingat As'ad, yang memeriksanya salah satunya bernama Pak Tri.
Karena tidak cukup bukti, sekitar jam 15.00 WIB, As'ad diminta untuk menghubungi keluarganya. Keluarga As'ad kemudian datang bersama dengan Kepala Dusun (Kasun) untuk menjemputnya.
As'ad akhirnya dipulangkan sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum diperbolehkan pulang, As'ad dipaksa membuat surat pernyataan berdasarkan contoh surat yang ditunjukkan oleh oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan. Dalam kondisi tertekan, As'ad mengikuti arahan tersebut dan menulis surat pernyataan sesuai dengan format yang diberikan.
"Polisi bilang, gak boleh pulang sebelum buat surat pernyataaan. Saya dikasih surat pernyataan. Contohnya ini. Saya tulis sesuai contoh dan saya tandatangan karena tekanan," jelas As'ad.
Sepulang dari Satres Narkoba Polres Pasuruan, As'ad merasakan tubuhnya sakit dan sering mual. Kepalanya sering pusing. Karena tak terima perbuatan oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan, As'ad mencari keadilan dengan mendatangi kantor Hukum D'Firmansyah, SH & Rekan di Jalan Jagalan 1 nomor 16 Kota Surabaya pada Minggu siang, 19 Juli 2026.
Lalu As'ad menguasakan kasusnya tersebut ke Dodik Firmansyah selaku pimpinan dari kantor Hukum D'Firmansyah, SH & Rekan. Setelah mendapatkan Kuasa dan melakukan konstruksi hukum, Dodik Firmansyah bersama dengan kliennya tersebut melaporkan beberapa oknum Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propram) Polda Jawa Timur (Jatim).
Selain melaporkan beberapa oknum Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan atas pelanggaran kode etik, As'ad yang didampingi Dodik Firmansyah juga melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana dimaksud Pasal 466 dan atau Pasal 262 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Terlapor ialah Herman alias Kribo, dan kawan-kawan, yang merupakan anggota dari Satres Narkoba Polres Pasuruan.
Di SPKT Polda Jawa Timur, laporan As'ad teregister nomor : LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Juli 2026 pukul 18.00 WIB. Sedangkan di Bidang Propram, laporan resmi diterima oleh Aiptu Agung S selaku petugas piket Bidang Propram Polda Jawa Timur.
Penasehat Hukum As'ad, Dodik Firmansyah menyayangkan aksi brutal yang dilakukan oleh oknum unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan. Tindakan tersebut dinilai keluar dari catur prasetya Polri dan tidak mencerminkan sikap PRESISI (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan) sebagaimana diterapkan oleh Kapolri.
"Ini bukan kriminal biasa, tapi tindakan gegabah. Orang tak bersalah, ditangkap, disiksa, lalu suruh pulang. Terlebih dahulu dipaksa membuat surat pernyataan yang isinya agar korban tidak menuntut secara hukum," tegas Dodik Firmansyah.
Dodik Firmansyah berharap agar oknum yang jadi pelaku dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap kliennya dihukum berat. Jika perlu dipecat dari anggota Polri agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Kami harap ini kejadian terakhir yang menimpa masyarakat atas kecerobohan oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan. Apalagi, korbannya merupakan petani yang kerjanya tiap hari di ladang. Dengan kejadian ini, klien kami tidak bisa beraktivitas karena masih mengalami nyeri di bagian tubuhnya. Kami akan bawa ke rumah sakit untuk medical check up. Karena klien kami sering mengeluh pusing dan kadang mual," ujar Dodik Firmansyah. (Redho)


Posting Komentar