KECELAKAAN PICKUP ANGKUT MURID SDN LEBAK 3 MENIMBULKAN KORBAN JIWA: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB? DPC PPWI PANDEGLANG ANGKAT BICARA



‎PANDEGLANG – Kecelakaan tragis yang menimpa rombongan murid SDN Lebak 3, Desa Lebak, Kecamatan Munjul, saat diangkut menggunakan mobil pickup menuju lomba baris-berbaris dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81, menewaskan satu peserta didik dan memicu pertanyaan luas: Siapa pihak yang harus memikul tanggung jawab hukum dan moral atas musibah ini?

‎Menanggapi hal tersebut, Ayut Anggota  DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pandeglang, memberikan pernyataan tegas kepada wartawan.

‎Kecelakaan terjadi saat rombongan siswa SDN Lebak 3 hendak menuju titik kumpul kegiatan perlombaan baris-berbaris. Sebanyak sejumlah siswa diangkut menggunakan mobil pikaup (bak terbuka) — kendaraan yang tidak diperuntukkan dan tidak memenuhi syarat keselamatan untuk mengangkut penumpang, apalagi anak-anak sekolah.

‎"Ini kelalaian bertingkat, tanggung jawab tidak bisa dilepaskan begitu saja," tegas Ayut  Anggota DPC PPWI Pandeglang, saat ditemui wartawan.

‎1. Pihak Sekolah & Penyelenggara Kegiatan

"Kepala sekolah, guru pendamping, dan panitia kegiatan harus bertanggung jawab secara langsung. Mengapa memutuskan mengangkut anak-anak menggunakan mobil pikaup? Ini jelas melanggar aturan keselamatan dan kelayakan angkutan orang. Sekolah sebagai institusi pendidikan memiliki kewajiban utama menjamin keselamatan siswa di bawah pengawasannya — baik di lingkungan sekolah maupun saat kegiatan di luar sekolah."

‎2. Pengemudi & Pemilik Kendaraan

"Pengemudi yang mengangkut anak-anak dengan kendaraan barang tanpa izin angkut penumpang juga memikul tanggung jawab pidana dan perdata. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengangkut orang di bak terbuka kendaraan barang dilarang kecuali ada izin khusus dari kepolisian — dan untuk kegiatan sekolah anak-anak, seharusnya tidak pernah terjadi."

‎3. Pengawasan Pendidikan & Pemerintah Daerah

‎"Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang juga perlu mengevaluasi pembinaan dan pengawasan kegiatan sekolah. Musibah ini menjadi bukti bahwa sosialisasi aturan keselamatan kegiatan siswa di luar sekolah belum berjalan efektif. Pemerintah desa setempat juga seharusnya peka dan tidak membiarkan praktik pengangkutan berisiko semacam ini terjadi di wilayahnya."

‎4. Tuntutan Transparansi & Proses Hukum

"Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dan menetapkan pihak-pihak yang terbukti bersalah. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti sebagai 'musibah' tanpa ada kejelasan tanggung jawab. Negara hadir melalui hukum untuk memberi keadilan bagi korban dan keluarganya."

‎5. Imbauan Penting ke Depan

"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran terakhir. Sekolah, dinas pendidikan, dan seluruh penyelenggara kegiatan anak-anak: tidak ada alasan apa pun untuk mengorbankan keselamatan demi kemudahan atau biaya murah. Keselamatan anak adalah harga yang tidak bisa ditawar."

‎ 

‎ Dasar Hukum yang Disorot PPWI

‎UU No. 22 Tahun 2009 — Pasal 310 ayat (4): Kelalaian mengemudi yang menyebabkan kematian dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun

‎UU LLAJ & Permenhub terkait — Kendaraan barang (pikap) dilarang digunakan untuk mengangkut penumpang umum, kecuali izin khusus dan memenuhi syarat keselamatan

‎KUHPerdata & UU Perlindungan Anak — Pihak sekolah/penyelenggara bertanggung jawab atas kerugian yang dialami anak-anak di bawah pengawasannya

‎"Kami berduka cita yang sedalam-dalamnya untuk keluarga korban. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan," tutup Ayut.


(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim) 

‎Wartawan Peliput: Tim / DPC PPWI Pandeglang

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama