Top News

PSN: Proyek Berkedok Perampasan Tanah Rakyat Berlindung di Balik UU Cipta Kerja?

 




Oleh: Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL.

Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)


Ironi, tumbuh subur di negeri yang konstitusinya menjanjikan keadilan sosial. Di atas peta-peta investasi, tanah digambar sebagai aset ekonomi. Namun di mata rakyat, tanah adalah kehidupan. Ia bukan sekadar sebidang bidang ukur yang dapat dihitung dengan meter persegi. Ia adalah tempat leluhur dimakamkan, tempat anak-anak belajar berjalan, tempat doa dipanjatkan, dan tempat masa depan keluarga dititipkan.


Saat Pembangunan Dipertanyakan karena Berhadapan dengan Hak-Hak Konstitusional Warga. Olehnya itu, ketika pembangunan datang tanpa ruang dialog yang memadai dan tanpa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, rakyat kerap merasa bukan sedang menyaksikan pembangunan, melainkan kehilangan ruang hidupnya.


Di sinilah kritik terhadap sebagian pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) lahir. Kritik tersebut bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan pertanyaan: apakah pembangunan dijalankan dengan tetap menghormati konstitusi dan hak-hak warga negara?



Pembangunan adalah keniscayaan. Namun pembangunan tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengerdilkan hak konstitusional rakyat. Negara memang mempunyai kewajiban membangun jalan, pelabuhan, kawasan industri, bendungan, dan infrastruktur lain demi kemajuan ekonomi. Akan tetapi, negara juga mempunyai kewajiban yang sama besarnya untuk melindungi hak milik, hak atas lingkungan hidup yang baik, hak untuk memperoleh perlindungan hukum, dan hak untuk diperlakukan secara adil.


Konstitusi tidak pernah mengajarkan bahwa pertumbuhan ekonomi boleh dibayar dengan pengabaian hak asasi manusia.



Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Pasal 33 ayat (3) memang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tetapi frasa itu bukan cek kosong untuk mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak.


Menguasai bukan berarti memiliki. Menguasai juga bukan berarti menghilangkan kewajiban menghormati hak warga negara.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang memberikan kerangka hukum bagi berbagai kemudahan investasi dan percepatan proyek. Namun keberadaan undang-undang itu tidak menghapus prinsip-prinsip negara hukum.


Asas legalitas, proporsionalitas, keterbukaan, partisipasi masyarakat, perlindungan hak, dan keadilan prosedural tetap menjadi fondasi yang harus dihormati.


Apabila dalam praktik terdapat dugaan pengabaian terhadap asas-asas tersebut, maka kritik hukum merupakan bagian yang sah dalam negara demokrasi.



Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Gagasan hukum progresif menghendaki agar hukum tidak berubah menjadi alat yang hanya melayani kepastian administratif, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif.


Begitu pula Gustav Radbruch menempatkan keadilan sebagai salah satu tujuan utama hukum, berdampingan dengan kepastian hukum dan kemanfaatan. Ketika kepastian prosedural mengalahkan rasa keadilan masyarakat, maka hukum kehilangan sebagian legitimasi moralnya.



Sengketa tanah yang muncul di berbagai daerah memperlihatkan bahwa persoalan bukan hanya mengenai nilai ganti kerugian. Yang dipersoalkan sering kali adalah pengakuan atas hak, proses pengambilan keputusan, keterbukaan informasi, dan kesempatan masyarakat untuk didengar.


Rakyat tidak selalu menolak pembangunan. Sering kali mereka hanya meminta agar pembangunan tidak menjadikan mereka korban.



Negara hukum tidak boleh menempatkan warga sebagai hambatan investasi. Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa investasi berjalan dengan penghormatan terhadap hak konstitusional warga.


Pembangunan yang mengabaikan keadilan mungkin menghasilkan gedung-gedung megah. Tetapi ia juga dapat meninggalkan luka sosial yang diwariskan lintas generasi.



Getirnya, kritik terhadap pelaksanaan PSN hendaknya tidak dipandang sebagai sikap anti-pembangunan. Kritik justru merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan bahwa pembangunan tetap berada di rel konstitusi.


Perjuangan timbul untuk menjaga agar setiap proyek benar-benar menjadi instrumen kemakmuran rakyat, bukan dipersepsikan sebagai proses yang mengorbankan hak-hak masyarakat demi kepentingan yang lebih sempit.


Tinta sejarah tidak hanya mencatat siapa yang membangun. Sejarah juga mencatat bagaimana pembangunan itu dilakukan. Apakah ia membangun keadilan bersama rakyat. Ataukah meninggalkan jejak konflik yang membuat sebagian warga merasa kehilangan tanah, ruang hidup, dan kepercayaan kepada negara.


Sebaiknya pembangunan yang agung bukanlah pembangunan yang berdiri di atas ketakutan rakyat, melainkan pembangunan yang bertumpu pada keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap martabat manusia. 


Mari rapatkan barisan, kepalkan tangan, ketika negara, oligarki dan kekuasaan hari ini kerjanya merampok tanah rakyat, saatnya untuk ditumbangkan?

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama