HARI TANI NASIONAL: PETANI SULIT, TATA NIAGA PERTANIAN JANGAN TERUS DIABAIKAN



Pandeglang, 24 September 2026 — Setiap 24 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Momentum ini memiliki akar sejarah yang kuat karena bertepatan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang tersebut sejak awal membawa cita-cita agar sumber daya agraria dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan menghadirkan keadilan, khususnya bagi rakyat tani. 


Namun, setelah puluhan tahun berlalu, pertanyaan mendasarnya masih sama: sudah sejauh mana petani benar-benar merasakan keadilan dari kebijakan pertanian yang dibuat oleh negara?


Hari Tani Nasional tidak seharusnya berhenti sebagai seremoni tahunan, unggahan media sosial, atau ucapan simbolik dari para pemangku kebijakan. Bagi petani, persoalannya jauh lebih nyata: biaya produksi yang harus ditanggung, ketidakpastian harga ketika panen, akses terhadap sarana produksi, posisi tawar yang lemah dalam rantai distribusi, hingga persoalan bagaimana hasil kerja mereka dapat memberikan penghidupan yang layak.


Kabupaten Pandeglang memiliki basis pertanian yang penting. Bahkan BPS Kabupaten Pandeglang secara khusus menyediakan data mengenai produksi padi, palawija, sayuran, buah-buahan, serta berbagai indikator sektor pertanian lainnya.


Tetapi persoalannya bukan semata-mata berapa banyak yang diproduksi petani.


Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:


Siapa yang paling menikmati nilai ekonomi dari hasil produksi tersebut?


Di titik inilah keresahan petani harus dibaca secara serius.


Petani bekerja dari pagi hingga sore, menghadapi risiko cuaca, hama, gagal panen, kenaikan biaya produksi dan ketidakpastian pasar. Tetapi ketika hasil produksinya masuk ke pasar, petani justru sering berada pada posisi yang memiliki daya tawar paling lemah.


Petani memproduksi, tetapi belum tentu petani yang menentukan harga.


Hal ini sebagaimana menjadi perhatian Ketua Bidang Kaderisasi PC PMII Pandeglang, Sahabat Nuryana (Jarot).


“Hari Tani Nasional harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat kembali bagaimana posisi petani dalam rantai ekonomi pertanian. Jangan sampai petani hanya diposisikan sebagai produsen ketika negara membutuhkan produksi, tetapi ketika hasil panen dijual, petani justru menjadi pihak yang paling lemah dalam menentukan nilai ekonominya.”


Menurut Nuryana, pemerintah Kabupaten Pandeglang perlu melihat persoalan pertanian secara lebih utuh. Persoalan petani bukan hanya persoalan produksi, melainkan juga menyangkut distribusi, akses pasar, perlindungan harga, penguatan kelembagaan petani, akses pembiayaan, infrastruktur pertanian, serta posisi tawar petani dalam rantai pasok.


“Kalau pemerintah hanya menghitung jumlah produksi tanpa menghitung kesejahteraan orang yang memproduksi, maka pembangunan pertanian kehilangan ruhnya. Keberhasilan pertanian tidak cukup diukur dari sawah yang panen, tetapi juga dari apakah petaninya mampu hidup layak dari hasil panennya.”


PC PMII Pandeglang juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memandang keresahan petani sebagai persoalan sektoral yang dapat diselesaikan secara administratif semata.


Sebab, ketika persoalan harga, biaya produksi, akses pasar dan kesejahteraan terus dirasakan secara bersamaan oleh masyarakat, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi keresahan kolektif yang menuntut respons kebijakan yang lebih serius.


Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan pertanian tidak hanya menguntungkan aktivitas ekonomi di hilir, tetapi juga memberikan perlindungan dan posisi tawar yang memadai kepada petani di tingkat hulu.


Jangan sampai petani hanya menjadi angka dalam statistik produksi, sementara kesejahteraannya tidak menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan.


Karena itu, PC PMII Pandeglang mendorong Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk:


1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata niaga komoditas pertanian di Kabupaten Pandeglang, terutama terhadap mata rantai distribusi yang memengaruhi harga di tingkat petani.

2. Memperkuat posisi tawar petani, termasuk melalui penguatan koperasi, kelompok tani, BUMDes atau kelembagaan ekonomi petani yang mampu memperpendek rantai distribusi.

3. Meningkatkan akses petani terhadap informasi harga pasar, sehingga petani tidak berada dalam posisi yang sepenuhnya bergantung pada informasi dari pembeli atau tengkulak.

4. Memastikan kebijakan pertanian tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.

5. Membuka ruang dialog yang lebih luas dengan kelompok tani dan masyarakat pertanian, sehingga kebijakan tidak hanya disusun dari balik meja pemerintahan, tetapi berdasarkan kondisi nyata yang dihadapi petani.

6. Melakukan pemetaan terhadap persoalan komoditas pertanian unggulan Pandeglang, termasuk persoalan biaya produksi, harga jual, distribusi, pascapanen dan akses pasar.

7. Hentikan ekploitasi lahan pertanian yang merugikan petani 

8. Hentikan alih pungsi lahan yang menghisap kedaulatan pangan dan petani 

9. Hentikan PSN yang merampas tanah petani


Nuryana menegaskan bahwa Hari Tani Nasional harus menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar seremoni.


“Kami tidak ingin Hari Tani Nasional hanya dirayakan dengan spanduk dan ucapan selamat. Petani membutuhkan kebijakan yang bisa dirasakan. Karena ketika keresahan petani terus bertumpuk dan pemerintah tidak hadir memberikan solusi yang konkret, yang muncul bukan lagi sekadar keluhan perorangan, melainkan keresahan kolektif masyarakat.”


Tanah, pangan dan petani bukan sekadar urusan produksi. Di dalamnya ada persoalan keadilan, kesejahteraan dan masa depan masyarakat Pandeglang.


Hari Tani Nasional 2026 harus menjadi pengingat bahwa pembangunan pertanian tidak boleh hanya menghitung hasil panen—tetapi juga harus menghitung nasib petaninya.


PC PMII PANDEGLANG

“Petani Berdaulat, Pertanian Berkeadilan.”


(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama