Demo di Mapolresta Gowa Dinilai Hanya Konsumsi Publik, Polisi Luruskan 5 Orang Berbeda Kasus & Locus

 

 


GOWA, 24 OKTOBER 2026 — Kasat Narkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aan Saputra dan kawan-kawan di lingkungan Mapolresta Gowa pada Jumat sore, 23 Oktober 2026. Aksi yang diikuti sekitar 8–9 orang tersebut dinilai terkesan hanya ingin membangun narasi untuk konsumsi publik, padahal pihak kepolisian telah membuka ruang dialog seluas-luasnya.

 

"Kami sangat menyayangkan narasi yang dibangun oleh Aan Saputra dkk. Pihak Polresta Gowa sangat terbuka dengan persoalan-persoalan yang menyangkut penegakan hukum. Kami berupaya maksimal membuka ruang jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ingin mempertanyakan perkembangan kasus yang ditangani Sat Narkoba Gowa," ujar Kompol Ismail kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).

 

Kompol Ismail menjelaskan, alih-alih menemui pihak kepolisian yang sudah siap menerima, rombongan pendemo justru meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembicaraan apa pun.

 

"Alih-alih menemui kami, aksi demo yang berjumlah 8–9 orang tersebut justru meninggalkan tempat. Aksi yang dilakukan terkesan hanya ingin membuat konten untuk konsumsi publik yang perlu diuji berdasarkan data," tegasnya.

 

Pihaknya juga meluruskan fakta terkait penanganan kasus yang menjadi tuntutan pendemo. Kompol Ismail menjelaskan bahwa kelima orang yang dimaksud memiliki lokasi kejadian dan nomor Laporan Polisi yang berbeda-beda, sehingga penanganannya tidak bisa disamakan.

 

Terkait tudingan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara, Kompol Ismail menantang pihak pendemo untuk menunjukkan bukti secara terang dan transparan.

 

"Kami mengajak saudara Aan Saputra untuk membawa bukti jika sekiranya ada penyimpangan maupun cara-cara transaksional yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Gowa. Tunjukkan siapa yang memberi dan siapa yang menerima, jangan membuat stigma seolah-olah menjadi pembenaran di mata publik," pesannya.

 

Ia berharap, ke depan setiap persoalan penegakan hukum dapat dikomunikasikan melalui jalur resmi yang telah disediakan Polresta Gowa, bukan dengan membangun opini yang belum terverifikasi kebenarannya.(*)



REDAKSI : SOROTANPUBLIC.COM

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama