SAMPANG, MADURA – Pelaksanaan proyek rehabilitasi sedang/berat ruang sekolah di SDN Margantoko 1, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menjadi perhatian setelah muncul dugaan ketidaksesuaian material, kualitas pekerjaan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai anggaran Rp412.162.235 tersebut diminta mendapat pemeriksaan teknis dan pengawasan yang lebih ketat, Senin (19/10/2026).
Aktivis antikorupsi, Hariansyah, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan persoalan yang muncul ketika pekerjaan masih berada pada tahap awal. Ia menilai, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, sehingga kualitas dan keamanan bangunan dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggarannya mencapai ratusan juta rupiah. Jangan sampai uang rakyat digelontorkan, tetapi kualitas pekerjaan justru mengecewakan. Dinas Pendidikan dan konsultan pengawas harus bertanggung jawab memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi,” tegas Hariansyah kepada awak media Garuda08.com.
Dugaan Kualitas Material Perlu Diuji
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penggunaan batu bata merah yang diduga mudah pecah. Selain itu, ukuran besi yang digunakan dalam pekerjaan tersebut juga dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan 12x8 sebagaimana disebutkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut Hariansyah, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lokasi dan pencocokan dengan dokumen teknis proyek. Dengan demikian, dapat diketahui apakah material yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kekurangan biasa. Sebab, kualitas bangunan sekolah berkaitan erat dengan keselamatan, ketahanan bangunan, serta kenyamanan peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Meski demikian, dugaan mengenai kualitas material tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Kinerja Konsultan Pengawas Dipertanyakan
Selain persoalan material, Hariansyah juga menyoroti peran konsultan pengawas dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut. Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan sejak pekerjaan dimulai, termasuk dalam pemeriksaan mutu material, metode pelaksanaan, dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.
Menurutnya, pengawasan tidak seharusnya hanya menjadi formalitas administrasi. Konsultan pengawas bersama instansi terkait harus memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Pada Senin (19/10/2026), awak media Garuda08.com meminta konfirmasi kepada Kasi Sarpras SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Dalam komunikasi tersebut, awak media memperoleh nomor telepon seseorang bernama Subhan yang disebut berkaitan dengan pengawasan proyek.
Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan ketidaksesuaian material dan pelaksanaan pengawasan di lokasi pekerjaan.
Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Subhan belum menjawab panggilan dan belum memberikan tanggapan. Dengan demikian, penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan proyek tersebut masih belum diperoleh.
Awak media tetap membuka ruang klarifikasi bagi Subhan, konsultan pengawas, maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Dugaan Pelanggaran K3 Turut Disorot
Persoalan lain yang disampaikan Hariansyah adalah dugaan pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat melaksanakan pekerjaan.
Ia meminta kondisi tersebut segera diperiksa oleh pihak terkait. Menurutnya, keselamatan pekerja harus menjadi bagian penting dari pelaksanaan proyek pemerintah, bukan hanya menjadi ketentuan yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
“Pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan K3, tetapi tidak terlihat ada teguran. Lalu, pengawasnya ke mana? Jangan sampai pengawasan hanya tercantum di atas kertas. Mutu material harus diperiksa, keselamatan pekerja wajib diperhatikan, dan setiap tahapan pekerjaan harus sesuai ketentuan,” tandasnya.
Hariansyah menilai, dugaan persoalan keselamatan kerja dan kualitas material perlu ditindaklanjuti secara serius. Pemeriksaan sejak dini dinilai penting agar apabila ditemukan kekurangan, perbaikan dapat dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
Dinas Pendidikan Diminta Segera Turun ke Lokasi
Hariansyah mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan rehabilitasi SDN Margantoko 1. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup kualitas material, kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis, serta evaluasi terhadap kinerja konsultan pengawas.
Ia juga meminta agar setiap temuan yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan ditindaklanjuti melalui perbaikan sesuai aturan yang berlaku.
Hariansyah menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan, ia mempertimbangkan untuk melaporkannya kepada Inspektorat hingga aparat penegak hukum (APH).
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian material, pelaksanaan pengawasan, dan penerapan K3 masih memerlukan verifikasi teknis serta penjelasan resmi dari pihak terkait.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi perhatian bagi instansi berwenang untuk memastikan proyek rehabilitasi sekolah dilaksanakan sesuai spesifikasi, mengutamakan keselamatan kerja, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tim


Posting Komentar