Warga Petani Tanaman Hias Benteng Somba Opu Mohon Kebijakan Adil Terkait Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat

 

 


GOWA, 23 OKTOBER 2026 — Puluhan warga di kawasan Benteng Somba Opu yang menggantungkan hidup dari budidaya dan penjualan tanaman hias, rumput dan bunga, menggelar pertemuan pada Jumat ini. Pertemuan tersebut digelar untuk membahas rencana pembangunan Sekolah Rakyat yang dikabarkan akan dilaksanakan di lahan yang selama ini menjadi tempat mereka bercocok tanam dan mencari nafkah.

 

Dalam penyampaiannya, warga menyampaikan bahwa mereka menyadari sepenuhnya status lahan yang mereka tempati.

 


"Kami memang tahu, kalau lahan yang kami tempati dan bercocok tanam selama ini adalah lahan Pemerintah, yang selama ini diawasi langsung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Yang di sekitarnya terdapat kawasan cagar budaya, pusat pariwisata dan revitalisasi, serta berbagai aktivitas penunjang dan sosial," ujar perwakilan warga.

 

Warga menyampaikan permohonan tulus kepada pemerintah terkait agar memberikan kebijakan yang bijak dan adil bagi mereka.

 

"Karena hal ini menyangkut tempat pencaharian kami, anak kami mau makan apa, sementara pencaharian kami hanya di sini saja," ungkapnya dengan harapan yang tulus.

 

Warga tidak menolak pembangunan yang akan dilaksanakan. Namun, mereka menyampaikan dua permohonan penting: jika memungkinkan, alihkan lokasi pembangunan ke tempat lain. Jika pembangunan di lokasi tersebut tidak dapat dialihkan lagi, maka instansi terkait diminta untuk membantu menyediakan atau mencarikan lokasi pengganti yang memadai.

 

"Adapun seandainya pembangunan ini tidak bisa dialihkan ke tempat yang lain, kami memintanya kepada instansi terkait demi kelangsungan hidup kami semua, agar diberikan atau dicarikan lokasi lain," tambahnya.

 

 

 

📌 Dasar Hukum Perlindungan Masyarakat

 

✅ UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

✅ UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah: Pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilakukan dengan musyawarah, memberikan ganti kerugian yang layak dan adil, serta memperhatikan kelangsungan hidup masyarakat yang terkena dampak.

 

✅ UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Pembangunan di sekitar kawasan cagar budaya harus memperhatikan fungsi dan pelestarian kawasan, serta tidak mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

 

✅ UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 40: Setiap warga negara berhak mempunyai mata pencaharian yang layak dan tidak boleh dirampas tanpa jaminan pemulihan penghidupan.

 

 

 

Warga berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi mereka dan menemukan solusi terbaik — pembangunan tetap berjalan, namun mata pencaharian warga juga tetap terjamin.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama