Makassar, Jumat 23 Pebruari 2024
Di hari kelima (5) perhitungan suara dari hasil rekapan 14 Kelurahan di kecamatan Makassar, kota Makassar yang pelaksanaannya di jalan Veteran Utara lorong 43 tepatnya SD INPRES Maradekayya.
Salah satu awak Media sempat menemui Ketua PPK (panitia pemungutan kecamatan) ZAINUDDIN kecamatan Makassar di ruang perhitungan suara pada jam istirahat.
Bincang-bincang bersama beliau terkait di adakannya pemilhan ulang di 10 TPS di kota Makassar dan menurut ketua PPK kecamatan Makassar yang akrab biasa dipanggil pak udin bahwa hanya 1 TPS yg diadakan pemilihan ulang di kecamatan Makassar yakni di kelurahan Maricayya dan untuk kota Makassar ada 5 kecamatan dari 10 TPS yang diadakan pemilihan ulang diantaranya yakni Kecamatan Rappocini kelurahan buakana, Kecamatan Manggala, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Barombong, Kecamatan Biringkanaya di kelurahan Katimbasa dan ini sudah disebarkan undangannya serta alat peraga untuk waktu pemilihannya pun sudah di siapkan, "Tuturnya
Penyebab adanya pemilihan ulang di kecamatan Makassar karena ada beberapa orang yang datang di TPS 3 dan memaksa untuk ikut memilih dan masuk di TPS dengan membawa KTP tanpa undangan pemilih dan Panitia KPPS di TPS yg bertugas tanpa mengecek KTP tersebut di daftar online mempersilahkan mereka untuk memilih dan mereka pun lolos untuk masuk di bilik suara mencoblos, padahal sejatinya tidak di perbolehkan untuk memilih tanpa undangan pemilih dan tanpa di cek KTP di daftar online," Tambahnya
Dan setelah di periksa ulang NiK (nomor induk kependudukan) KTP di daftar online terdapat kurang lebih 18 orang yang datang memilih di TPS 3 tersebut dan ternyata tidak terdaftar di daftar online dan panitia KPPS pun curiga dan menduga terjadi pula hal serupa di 10 TPS dari 5 kecamatan yg ada di Makassar, sehingga menurut pak Udin diduga ini adalah suruhan atau salah satu sindikat, karena 18 orang tersebut berasal dari tanah Jawa dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah berada di kota Makassar
Panitia KPPS yang tidak cermat menerima masyarakat yang datang memilih di TPS 3 Kecamatan Makassar dengan tidak mengecek KTP di daftar online dan tanpa surat undangan pemilih sehingga kecolongan.
Liputan Marlina, SE
Posting Komentar