Top News

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Selli, Aparat Didesak

 


Bone, selli,  - Dana desa yang semestinya menjadi pilar utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi menjadi ladang korupsi di Desa Selli, kecamatan bengo, kabupaten Bone. Berdasarkan data yang diperoleh, alokasi anggaran sejak 2023 hingga 2024 menyentuh angka ratusan juta rupiah. Namun, ke mana perginya uang rakyat ini? Masyarakat mempertanyakan transparansi dan realisasi proyek yang terkesan abu-abu.


Dalam kurun waktu 2023-2024, tercatat ratusan juta rupiah dialokasikan untuk berbagai proyek infrastruktur seperti rehabilitasi, peningkatan, dan pengerasan jalan desa serta usaha tani, dana digunakan keadaan mendesak, Berikut beberapa catatan anggaran yang mencolok:


-- Tahun 2023

Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani

Rp 476.600.000


Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman gang/paving blok

Rp 81.700.000


Keadaan mendesak

Rp 262.800.000


-- Tahun 2024

Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani

Rp 104.781.800


Keadaan mendesak

Rp 131.400.000


Ironisnya, masyarakat di Desa selli justru mempertanyakan hasil pembangunan yang tidak sebanding dengan besarnya anggaran. 


Informasi dari warga menyebutkan banyak proyek yang terkesan asal jadi, bahkan beberapa infrastruktur yang seharusnya dibangun tidak diketahui titik lokasinya.

Ketika Kepala Desa, coba dikonfirmasi melalui nomor seluler dan WhatsApp, tidak ada tanggapan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.


Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta Inspektorat turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa ini.


Jika terbukti ada ketidaksesuaian antara anggaran yang digelontorkan dengan hasil yang diterima masyarakat, maka kasus ini bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai dengan:


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.


Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan bahwa siapa saja yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


Pasal 3 UU Tipikor yang menegaskan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dapat dikenakan sanksi berat.

Mendesak Audit dan Tindakan Tegas

Masyarakat Desa selli tidak ingin dana desa mereka terus-menerus dikorupsi.


Mereka meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera mengaudit seluruh penggunaan anggaran. Jika ditemukan indikasi kuat adanya korupsi, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.


Hasil wawancara "Pengiat aliansi, m Husain, terkait anggaran dana desa selli tahun 2023/2024 akan tindaklanjuti kerana hukum diduganya ada kerugian negara dan ini bukan dana pribadi ini dana negara!. 


Tim investigasi menghubungi WhatsApp kepala desa selli namun tidak ada tanggapan hingga berita ini kepala desa selli belum ditemui.Redaksi sulsel

 

*Tim Redaksi*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama