Ini Beritanya!
Pada hari Minggu 27 April 2025,terjadi Laka Lantas di jalan Poros Jeneponto Kec.Binamu.Dimana kendaraan mini Bus toyota Rush hendak melambung mobil yang
memberikan kode lampu weser kiri,
Mobil Rush yang di kendarai Oleh S alias Dg.Andi dan Haris Wartawan Sorotan Publik yang duduk berdampingan sang sopir(S)beserta bersama Keluarga kecil dari Arah Bantaeng bermaksud melambung mobil yg didepannya dan menyalakan weser kanan,melihat roda dua (motor) Nmax dari jarak 50 meter S.(Andi) memberikan syarat/kode Lampu meminta jalan namun pengendara roda (motor) Nmax tidak mengindahkan dan tidak mengurangi kecepatannya,jelas Saparing(andi),andi juga menabahkan dari pada saya kembali mengambil kiri otomatis mobil yang dsebelah kiri akan diserempek, sehinggal lebih memilih berhenti,dalam keadaan berhenti motor yg dikendarai Mulyadi Umur 21 Tahun tidak memilih menghindar/atau berhenti sehingga menghantam mobil Rush tersebut bagian depan bagian Kanan,Tutupny.
Haris yang duduk disebelah kiri Sopir (S)membenarkan insiden tersebut,Haris yang merupakan seorang Wartawan dari media Online Sorotan Publik langsung mengambil sikap memperlihatkan jiwa sosial nya dan langsung mengarahkan warga untuk menahan mobil Pik Up dan langsung membawa Si Mulyadi dan dua Orang gencengannya yang sedang pinsan dan terpapar diatas bagian depan mobil.Dperjalanan Haris langsung menghubungi spuou yang kerja di rumah sakit,agar tiga orang yg dilarikan dirumah sakit agar cepat ditangani.
Dengan rasa bertanggung jawab,Haris pun mendampingi keluarga korban untuk mengambil Laporan kepolisian,Meskipun Pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Haris juga menghubungi Rekan Wartawan yang bisa membantu berkomunikasi dan memberikan bantuan, hingga sampai kepengurusan Jasa Raharja nya,sehingga segala pengobatan dan perawatan di tanggung oleh Pemerintah,Ujar Haris
Dengan berharap untuk menyelesaikan dengan Kekeluargaan S dan Haris bersama Keluarga hendak mendatangi Pihak Lalulintas yang Dimana mempertanyakan persoalan Laka Lalin yang tejadi pada tanggal 27 April 2025,dan sudah lewat 7 hari.Namun Argumen dari Kanit Gakkum,Bapak (Ipda) Abddullah,sangat mengecewakan tim Investigasi dari media Sorotan Publik yang dimana membelah dan membenarkan Korban memiliki Surat Izin Mengemudi(SIM),padahal Tim Sebelumnya sudah mengantongi Informasi yang lengkap,baik dari Mulyadi dan dari pihak Rumah Sakit yang sudah diwawancarai.Dg.Mile selaku Tim Wartawan Investigasi dari media Sorotan Publik tidak berhenti untuk memggali,tidak lama kemudian Korman (M) langsung terlihat mondar mandir di Pekarangan didepan Ruang Lalu Lintas.Setelah dipanggil dan menghadap masuk diruang Gakkum yang dimana diruang tersebut ada tiga Orang petugas termasuk Penyidik dan Pak Kanit(Ipda) Abdullah, dalam ruang tersebut ketiga aparat langsung tertampar dan terbongkar keperpihakannya kepada (M)yang menjadi Korban Kecelakaan,karena didepan Aparat (M)mengaku kehadirannya untuk mengurus SIM,dalam Artian baru mengurus SIM setelah 7 hari setelah Laka Lantas Terjadi yaitu Pada Tanggal 5 Mei 2025.Tutup (Dg.Mile)
Dengan informasi yang di komunikasikan kepada beberapa Aktivis Jenenponto menyayangkan Oknum Lalulintas dalam hal se orang Kanit yang tidak paham dengan undang undang lalu Lintas,Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).Ujar Sahier Kader HmI komisariat,dan juga pengurus SPMP dalam komunikasi lewat WhatShap.
Sahier juga menambahkan seharusnya tidak ada pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut, apa lagi selama di rumah sakit Keluarga keluarga selalu di datangi untuk melihat perkembangan kondisinya, serta Keluarga Haris yang bekerja dirumah sakit selalu dianjurkan untuk memperhatikan Pas
Posting Komentar