Mandailing Natal – Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah, warga asli Kabupaten Mandailing Natal, dengan Pemerintah Desa Pidoli Lombang terus bergulir di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Meski isu ini menyedot perhatian publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal masih memilih bungkam.
Upaya konfirmasi yang diajukan oleh wartawan melalui pesan tertulis belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Padahal, Dinas Kominfo memegang peran vital sebagai pembina badan publik—termasuk pemerintahan desa—dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya hanya menjalankan hak saya sebagai warga negara,” tegas Muhammad Amarullah. “Ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi transparansi pengelolaan anggaran desa. Masyarakat berhak tahu.”
Sidang kedua yang digelar Komisi Informasi Sumatera Utara pekan ini menghadirkan langsung Kepala Desa Pidoli Lombang beserta kuasa hukumnya. Dalam sidang, Kepala Desa menyatakan tidak pernah menerima surat permintaan informasi dari Amarullah. Namun, sang pemohon membantah dengan menunjukkan bukti tanda terima dan dokumentasi penyerahan surat.
Suasana sidang mendadak hening saat Kepala Desa menyatakan tidak mengenali sosok dalam foto dokumentasi. Amarullah lalu menjelaskan bahwa surat diserahkan kepada istri Sekretaris Desa, sementara surat keberatan ditujukan kepada aparatur desa yang bertugas kala itu.
Kepala Desa juga menyebut surat tidak sah karena tidak menggunakan kop resmi lembaga. Namun, mengacu pada UU KIP, permintaan informasi dari perseorangan tetap sah selama mencantumkan identitas dan substansi yang jelas.
Ketiadaan tanggapan dari Dinas Kominfo dinilai sejumlah kalangan sebagai sinyal negatif terhadap penegakan transparansi di level pemerintahan desa.
“Ketika institusi pembina tidak menunjukkan keberpihakan pada prinsip keterbukaan, maka ruang gelap birokrasi akan terus bertahan, Ini kami nilai bentuk ketertutupan pemerintah dalam hal keterbukaan informasi publik pemerintah jangan tutup mata dan tutup telinga, ” ujar Pajarur Rohman, akademisi lokal
Kini, publik tak hanya menanti keputusan Komisi Informasi, tetapi juga kejelasan sikap dari dinas terkait yang seharusnya berdiri netral dan aktif dalam memastikan hak informasi masyarakat dijamin dan dilindungi.
(Magrifatulloh).
Posting Komentar