Makassar-aksi demo yang digelar (AMPPH) di kantor direktorat lalu lintas di jalan A.P.Pettarani menandakan kekecewaan terhadap pelayanan laka lantas kanit Gakkum polres jeneponto,10/06/25.
Salah satu toko Aliansi Mahasiswa dan pemuda peduli hukum sangat kecewa terhadap kanit gakkum yang menjatuhkan dalil yang berbunyi tentang sanksi pidana bagi kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan luka ringan dan merusak kendaraan atau barang dalam pasal 310 ayat 2 dan 1. ”ujarnya.
Aliansi mahasiswa dan pemuda peduli hukum mengambil tindakan tegas dengan menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntukan.
1. copot kanit gakkum polres jeneponto yang tidak transparansi memberikan kesaksian (informasi yang tidak benar) kepada masyarakat dengan upaya pembelaan sepihak dalam sebuah kasus laka lantas
2. Sedap Hp kanit gakkum tertanggal 27 sampai 15 mei 2025 diduga bagian dari tim untuk melakukan pemerasan kepada terlapor dalam kasus laka.
3. meminta kepada pak kapolres untuk menyerahkan unit(mobil) yang disandera untuk dijadikan BB kasus laka.
4. diduga kanit gakkum tidak profesional dalam menjalankan tugas polri dan tidak mempedomani UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tambahan,”kami dari Aliansi mahasiswa pemuda peduli hukum meminta kepada bapak dirlantas atas menuntaskan kasus yang viral terkait oknum media kecewa dengan hasil kinerja kanit Gakkum laka lantas polres jeneponto.”tutupnya
Dalam aksi tersebut yang berlangsung kurang dari 1 jam,massa aksi langsung disambut Oleh(Kompol ) Azis dan (AKP) Muh. Ali selaku dalam hal ini penanggung jawab Gakkum Satlantas Polda Sulsel. Dengan sikap penuh keramahan Langsung Mempertanyakan persoalan Kasus(tuntutan)yang di bawah massa aksi(AMPPH). Daeng Mile selaku yang dituakan (pembicara) langsung menjelaskan temuan/keganjalan yang diLakukan Oleh Kanit Gakkum Polres Jeneponto.Tidak terlepas dari penjelasan dari tuntutan yang menjadi aspirasi teman massa aksi hari ini, Telah memberikan informasi tidak benar untuk berupaya membela pelapor(M) mengenai kelengkapan Surat Izin Mengemudi(SIM).Padahal sebenar informasi terkait SIM Tersebut sudah dikantongi sejak pelapor masih di Rawat di rumah Sakit, Bahkan Dg. Mile berani menghadirkan bukti rekaman Suara tersebut dimana Kanit Gakkum(Abdullah) berbohong di depan keluarga terlapor(awak media). Padahal di jam bersamaan pelapor(M)sementara ada di ruang pembuatan(Sim)sementara dalam pengurusan (Sim)Ujar Daeng Mile di depan Aparat Bapak(Kompol) Azis,
Selain dari Keterangan dari Kanit Gakkum, Keluarga terlapor(Dg.Mile) juga mencurigai adanya komunikasi Kongkalikong antara pihak kanit Gakkum dengan pelapor(korban) yang dimana selama kepengurusan yang diinginkan secara persuasif(kekeluargaan) pihak Gakkum tidak selalu memberikan no baru dan dianggap tidak punya kapasitas (pengambil keputusan) dan kanit Gakkum selalu mengarahkan terlapor membicarakan hal di perdamaian,2x Ke rumah Pelapor(korban) selalu meminta biaya sebesar 50 juta, dan paling menonjol kejanggalan di minggu ketiga dan ke 2 kali nya keluarga terlapor ke rumah korban(pelapor) mereka ber 3 melakukan akting(sandiwara) mengeluh terbaring semua,yang seakan2 sudah ada orang yang mengarahkannya,(jelasnya).
Dalam penjelasan yang dipaparkan Daeng Mile, Kompol Azis berjanji akan mempelajari kasus ini dengan serius(atensi), dan Kalau memang ada oknum yang terbukti melakukan (terlibat) keberpihakan selama dalam menangani kasus laka maka pasti akan diberikan sanksi yang setimpal. (Ujar) Kompol Azis.
#.MR.HARIS
Posting Komentar