Jakarta
Tim Bantuan Hukum & Pencarian Keadilan Keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun, mengundang Teman-teman media dalam konferensi pers dikantor Sekretariat Jalan Dewi Sartika no.292, Jakarta Timur.
Pernyataan resmi dalam konferensi pers terkait ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pencarian ketiga asal hilangnya salahsatu anak bangsa terbaik, ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan sistematis dalam proses pencarian dan penyelidikan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun seorang anggota Polri, Perwira yang bertugas demi negara dan hilangnya seorang anggota kepolisian, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum
Iptu Tomi Samuel Marbun dilaporkan hilang saat menjalankan tugas negara dalam operasi
penindakan terhadap KKB. Namun, proses penanganan kasus ini, khususnya pada tahap pencarian
ketiga, menyimpan berbagai kejanggalan prosedural, teknis, dan etis, yang menimbulkan pertanyaan
besar terhadap integritas proses pencarian dan akuntabilitas institusional.
Sejak awal, keluarga dan tim pencari fakta telah menemukan berbagai ketidaksesuaian prosedur,
kontradiksi informasi, serta indikasi pelanggaran protokol yang serius. Hal ini menimbulkan
pertanyaan mendasar: "Apakah benar Iptu Tomi Samuel Marbun hilang karena kecelakaan operasi,
atau ada faktor lain yang sengaja ditutupi ?".
II. Kronologi Singkat Peristiwa
1. Dasar Perintah Tugas
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/612/XII/2024/Bagops tertanggal 2
Desember 2024, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.lk., M.M., M.H., M.Si. memerintahkan IPTU Tomi Marbun bersama 65 personel lainnya untuk membentuk Tim
Khusus penanggulangan KKB tanpa keterlibatan personel Brimob maupun prajurit TNI.
2. Permintaan Sewaan Kendaraan Pribadi
IPTU Tomi Marbun diminta secara lisan oleh Kapolres Teluk Bintuni untuk menyewa
kendaraan operasional berupa mobil Hilux, menggunakan dana pribadi sebesar
Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tanpa diganti ataupun ditanggung oleh institusi.
3. Persiapan dan Keberangkatan Operasi
Pada tanggal 15 Desember 2024 pukul 22.00 WIT, IPTU Tomi Marbun mempersiapkan
perlengkapan pribadi termasuk senjata api laras panjang dan pendek, serta rompi taktis.
Keberangkatan dilakukan dari kediaman Bripka Rolando Manggapouw, Kanit Resmob Polres
Bintuni.
4. Jalur Operasi dan Kronologi Hilangnya Korban
Rombongan bergerak melalui jalur hutan dan berjalan kaki selama dua hari hingga mencapai
titik ambush pada 17 Desember 2024.
Pada tanggal 18 Desember 2024 pukul 08.30-10.00 WIT, dilakukan penyeberangan sungai
menuju wilayah zona merah dan sekitar pukul 12.00 WIT, keluarga menerima informasi
simpang siur dari berbagai pihak:
Wakapolres menyatakan bahwa korban hilang karena longboat terbalik
Kapolres mengatakan korban terpeleset saat duduk di perahu
Bripka Rolando menginformasikan korban berdiri di tengah sungai setinggi lutut, lalu
tiba-tiba hanyut dan sempat melambaikan tangan sebelum tenggelam.
Berbagai informasi yang saling bertentangan ini menjadi dasar dari dugaan bahwa
telah terjadi ketidakberesan dalam proses operasi dan pelaporan hilangnya Iptu
Tomi Samuel Marbun.
5. Tindakan Pencarian yang Tidak Segera Dilakukan
Pencarian terhadap IPTU Tomi Marbun baru dilakukan pada tanggal 19 Desember 2024
setelah terbitnya Surat Perintah Sprin/637/XII/2024/Bagops. Tidak ada tindakan pencarian
darurat pada saat kejadian tanggal 18 Desember, walaupun informasi kehilangan telah
diterima.
Pencarian dilanjutkan hingga tanggal 31 Desember 2024, namun tidak membuahkan hasil.
Banyak kejanggalan dan dugaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak kepolisian.
6. Pemeriksaan Saksi dalam Operasi Senyap
Usut tuntas peran Kapolres, Kapolda, dan jajarannya dalam menghalangi pencarian di TKP.
7. Pemeriksaan Alat Komunikasi dan Senjata.
Segera periksa HP Bripka Rolando Manggapouw, Wakapolres Kompol Ade Luther Far-Far,
dan Kapolres AKBP Dr. Choiruddin Wachid untuk mengetahui percakapan selama operasi.
Periksa senjata dan sisa peluru yang dibawa oleh tim operasi, termasuk personel yang
terlibat dalam penembakan Martin (diduga KKB).
III. Dasar Hukum Yang dilanggar
Kami menilai bahwa proses pencarian dan pelaporan hilangnya Iptu Tomi Marbun telah
mengabaikan:
1. Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, yang menyatakan
bahwa negara wajib menjamin pelaksanaan operasi pencarian yang terkoordinasi, terpadu,
dan menyeluruh;
2. PP Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penghentian Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan, yang
hanya dapat dilakukan apabila korban ditemukan atau tidak ditemukan dalam waktu tujuh
hari setelah upaya maksimal.
Kedua ketentuan ini tidak dijalankan secara utuh oleh aparat yang bertanggung jawab.
IV. Kejanggalan dalampencarian ketiga;
1. Tidak Dilakukannya Pencarian di Lokasi Titik Merah
Lokasi hilangnya Iptu Tomi dikenal sebagai "titik merah", namun tidak pernah dijadikan fokus
pencarian. Isteri Iptu Tomi Marbun menyampaikan pertanyaan terkait pencarian di titik lokasi
kejadian hilangnya Iptu Tomi Marbun dan di tanggapi oleh Brigjen Gatot M bahwa titik
tersebut ada, namun berbeda informasi dari pihak Basarnas bahwa tidak pernah melakukan
pencarian di titik merah hanyutnya Iptu Tomi Samuel Marbun tapi hanya mencari dari di titik
hijau ke titik kuning. Justru, pencarian dilakukan di lokasi lain (titik hijau dan kuning), yang
tidak relevan secara geografis dengan lokasi kejadian.
2. Tidak Dilakukannya Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Hingga kini belum pernah dilakukan olah TKP sestecara sah dan prosedural di lokasi tempat
korban diduga hanyut. Bahkan, rekonstruksi yang dilakukan berada di sungai yang berbeda,
tanpa ada parameter atau pembatas wilayah yang sah. Bahkan peran pengganti sampai saat
ini tidak diketahui oleh pihak keluarga.
3. Hilang dan Kembalinya Alat Komunikasi Korban
Dua unit telepon genggam milik korban sempat hilang. Satu unit tidak dapat diakses (locked)
dan opsi pembukaan melalui reset ditolak karena berisiko menghapus data penting. Hptersebut dibawa dari TKP oleh Briptu Ilham. Sementara itu, HP anggota lain, seperti milik
Roland, disebut hilang tetapi terdeteksi aktif di dalam hutan.
4. Pengumpulan dan Penahanan Alat Komunikasi Sebelum Operasi
Tidak seperti operasi pada umumnya, seluruh HP, rompi, senjata pendek, dan helm anggota
dikumpulkan sebelum menyeberangi sungai. Pengumpulan dilakukan tanpa prosedur baku
dan tanpa alasan operasional yang jelas.
5. Tidak Diperiksanya Saksi fakta
Dalam perkara hilang Iptu Tomi Samuel Marbun, ada beberapa saksi fakta dilokasi kejadian
namun hingga saat ini saksi fakta tersebut tidak pernah diperiksa.
6. Tekanan terhadap Keluarga dan Pernyataan Sepihak
Saat berada di TKP, keluarga korban ditekan oleh Kapolda untuk menerima bahwa kasus ini
bukan sabotase, konspirasi, atau pembunuhan. Pernyataan tersebut tidak berdasar dan
berpotensi mengintervensi proses hukum dan investigasi.
7. Penawaran Tidak Wajar kepada adik kandung Iptu Tomi Samuel Marbun
Saat di lokasi kejadian, saudara kandung Iptu Tomi Samuel Marbun yaitu Monterry Marbun
mendapatkan tawaran menjadi Polisi Paminal Mabes. Hal tersebut tidaklah etis dan wajar
disaat keluarga sedang fokus mencari keberadaan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun.
8. Video Klaim KKB yang Disampaikan oleh Propam
Dalam pertemuan dengan pihak keluarga, ditampilkan video dari KKB yang mengaku
bertanggung jawab atas hilangnya korban. Validitas video ini belum dapat diverifikasi secara
forensik dan seolah diarahkan untuk mengalihkan tanggung jawab institusi.
9. Tidak Ada Sterilisasi TKP Meski Terdapat Tiga Jenderal di Lokasi
SOP pengamanan operasi di zona merah tidak dijalankan. Meski terdapat tiga perwira tinggi
di lokasi, tidak dilakukan sterilisasi sungai kiri-kanan. Kontak tembak pun terjadi di sekitar
lokasi tersebut.
10. Penawaran yang Tidak Wajar kepada Keluarga
Terdapat laporan bahwa Kapolres sempat menawarkan proyek senilai Rp4.000.000.000,-
(empat miliar rupiah) kepada istri korban setelah kejadian, yang menimbulkan pertanyaan
serius mengenai integritas dan motif.
11. Pemeriksaan dan Pelaporan Senjata Api
Perihal senjata Iptu Tomi Samuel Marbun pihak keluarga belum mengetahui apakah telah
diperiksa senjata selesai tugas da nisi pelurunya lengkap jumlahnya atau kurang serta belum
adanya pelaporan terkait pertanggung jawaban senjata setelah operasi tersebut.
12. Biaya Operasional
Sangatlah tidak wajar saat seorang aparat negara kepolisian saat akan menjalankan tugasnya harus menggunakan uang pribadi untuk membiayai operasional dalam operasi senyap di tanggung oleh Iptu Tomi Marbun sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).
13. Tidak dilakukan Sterilisasi dan Pencarian
Dalam pencarian ketiga Kapolda tidak mengirimkan personil anggota brimob atau dari mabes
TNI untuk melakukan pengamanan, sterilisasi ataupun pencarian di TKP
V. Kejanggalan dalam pemeriksaan Dipaminal
1. Keterangan dari anggota Brimob Stefanus
Dari hasil pemeriksaan saat Tim ke paminal mabes yaitu awal mula kejadian ketika anggota
brimob Stefanus mencari kayu untuk mengecek kedalaman sungai, saat di cek kedalam air
bunyi tiba tiba bunyi byur (air) dan yang berenang adalah Iptu Tomi Marbun. Brimob
Stefanus pun ikut berenang. Infonya mereka bersama hanyut dan ada suara teriak, dan
Roland keluar dari hutan dan melihat Iptu Tomi Marbun ada di tandusan (BAP).
2. Pimpinan Paminal
Pimpinan pemeriksaan di paminal di daerah yang pimpin kompol, padahal yang diperiksa
adalah AKBP Akpol.
3. Surat Permintaan Basarnas Diragukan Keabsahannya
Surat permintaan bantuan pencarian kepada Basarnas yang disampaikan oleh Wakapolres
tidak memiliki tanda terima atau bukti pengiriman. Basarnas juga menyatakan tidak pernah
menerima atau menindaklanjuti surat tersebut.
4. Tidak Diperiksanya Seluruh Personel di Mabes Polri
Seluruh personel yang berada dalam satu operasi tidak diperiksa oleh Propam Mabes Polri,
melainkan hanya diperiksa di Polda. Pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh pihak
Irwasum atau Divisi Pengamanan Internal Pusat (Paminal).
VI. Tuntutan dan permohonan pemeriksaan
Dengan mempertimbangkan ketidaksesuaian informasi dan prosedur pencarian, kami
menuntut secara tegas:
Pemeriksaan terhadap seluruh alat komunikasi yang digunakan oleh Bripka Rolando
Manggapouw, Wakapolres Kompol Ade Luther Far-Far, serta Kapolres AKBP Dr.
Choiruddin Wachid, sejak tanggal 2-31 Desember 2024;
Pemeriksaan senjata dan sisa peluru seluruh personel, termasuk yang berada dalam long
boat bersama Iptu Tomi Marbun serta Audit menyeluruh terhadap alat komunikasi dan
senjata api yang digunakan dalam operasi;
Pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pengambilan dan pengembalian
Hp Iptu Tomi Samuel Marbun;
Pemeriksaan terhadap personel yang melakukan penembakan terhadap individu
bernama Martin, yang disebut sebagai anggota KKB, guna menelusuri kemungkinan salah, sasaran;
Pemeriksaan terhadap personel yang menyampaikan informasi tidak akurat kepada
keluarga korban;
Pengulangan pencarian ke empat secara menyeluruh di titik lokasi hilangnya Iptu Tomi
Marbun, dengan dugaan kuat bahwa bellau bukan tenggelam, melainkan mengalami
tindakan kekerasan, termasuk kemungkinan penembakan dan penguburan tanpa
prosedur resmi.
Dilakukan olah TKP resmi dan terbuka di titik merah tempat korban dilaporkan hilang
Seluruh personel yang terlibat dalam operasi diperiksa oleh Irwasum atau Divpropam
Mabes Polri, bukan oleh pemeriksa daerah;
Penelusuran terhadap motif dan maksud penawaran proyek kepada istri korban;
Pengawasan langsung dari Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas untuk
memastikan objektivitas penanganan kasus ini serta keterlibatan aktif Komisi Kepolisian
Nasional, serta institusi pengawasan lainnya, agar pengungkapan kasus ini berjalan
transparan dan objektif demi keadilan;
Klarifikasi dan tanggung jawab terbuka dari Kapolres, Wakapolres, dan Kapolda Papua
Barat atas seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.
Kapolri harus segera membentuk TIM Pencarian fakta tahap IV secara independen;
Audensi resmi dengan Kepala Basarnas agar dilakukan operasi pencarian ulang;
Komisi III DPR RI diminta kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)bersama keluarga dan Tim Bantuan Hukum;
Publikasi terbuka hasil investigasi dan dokumentasi dari Mabes Polri, Polda Papua Barat,
dan Propam untuk kejelasan dan akuntabilitas publik.
VII. Tuntutan tambahan
Klarifikasi menyeluruh dari Wakapolres atas pernyataan bahwa telah meminta bantuan
Basarnas, yang hingga kini tidak dapat dibuktikan secara administratif;
Penjelasan mengapa pencarian dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan titik hilangnya
korban;
Evaluasi atas informasi kontak tembak dengan KKB yang disebut-sebut menjadi alasan
terkendalanya pencarian;
Audit lengkap terhadap seluruh senjata, sisa peluru, dan perlengkapan personel;
Minta klarifikasi dari Kapolres dan Kapolda mengenai alasan pencarian tidak dilakukan di
TKP;
Usut kebenaran dugaan alibi penembakan Martin sebagai upaya menutupi fakta
sebenarnya.
Penutup
Kami menegaskan bahwa hilangnya IPTU Tomi Samuel Marbun bukan sekadar tragedi personal,
tetapi juga ujian bagi keadilan institusi negara. Kami berdiri di sini bukan untuk mencari kambing
hitam, melainkan untuk menuntut terang atas sebuah peristiwa yang tak dapat dijelaskan oleh
logika prosedural dan nurani kemanusiaan dan Kami menegaskan kembali bahwa keluarga besar
IPTU Tomi Samuel Marbun hanya menginginkan kejelasan, keadilan, dan kebenaran atas
hilangnya salah satu putra terbaik bangsa dalam tugas. Kami percaya, tidak ada satu pun prajurit negara yang boleh hilang tanpa pertanggungjawaban institusinya. Kami tidak akan berhenti
sampai hak-hak korban dan keluarga ditegakkan secara hukum dan moral.
Kepada semua pihak, kami mohon keterlibatan aktif dalam mengawal dan menuntaskan kasus ini.
Hanya dengan kejujuran, transparansi, dan komitmen terhadap hukum, kita bisa menyelamatkan
kehormatan Polri dan hak keluarga korban.
Demikian konferensi pers ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab. Kami mengundang
seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat sipil, untuk mengawal kasus ini agar terang
benderang di hadapan hukum dan nurani publik.
Kami berharap konferensi pers ini dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap kebenaran
sekaligus mendorong pihak berwenang-khususnya Kepolisian Republik Indonesia-untuk
bertindak tegas, profesional, dan mengutamakan prinsip keadilan.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan Shalom. (Zulfaaz)
Posting Komentar