*Diduga Kapolsek Tamalate Bersama Kanit Res Polsek Tamalate tutup mata dalam kasus 351 KUHP.*




*berita viral di sosial media tetapi pihak polsek tamalate sampai saat ini belum menangkap pelaku penganiayaan ringan pasal 351 kuhp*

 

*ada apa polsek tamalate sampai saat ini belum menangkap pelaku penganiayaan ringan terkait pasal 351*


Terjadi Penganiayaan di jalan malengkeri 3 tanggul kec.tamalate kota makassar sulawesi selatan, pada hari/tanggal senin,23-juni-2025 seorang perempuan bernama marwati menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan pasal 351 kuhp.


Mr.marwati selaku korban melaporkan kejadian di polsek dengan nomor laporan, LP/B/248/VI/2025/SPKT/polsek tamalate,korban kecewa dengan kinerja pihak kepolisian dikarenakan sampai saat ini belum ada penangkapan dan kejelasan "ujarnya pada wartawan


Kami selaku pihak wartawan turun langsung mengkonfirmasi dan mempertanyakan sejauh mana hasil lidik penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum polsek tamalate yang sempat viral di sosial media,


pihak penyidik kepolisian polsek tamalate menjelaskan bahwa sementara ini kami masih lidik sambil mengumpulkan bukti dan kami saat ini belum  menerima adanya hasil visum makanya kami belum adakan penahanan di polsek."jelasnya kepada awak media.


Kami team media sangat menyayangkan adanya kejadian penganiayaan ringan yang saat ini belum terselesaikan dan sudah 2 minggu berjalan tetapi belum ada hasil sidik dan titik jelas dan  pihak pelaku masih berkeliaran lantas bukti apa yang dicari oleh penyidik? sedangkan bukti rekaman yang viral sudah di lihat dan saksi sudah perna di kumpulkan tetapi belum ada penangkapan oleh pihak polsek tamalate,"tutupnya.


(Tim media investigasi)*Diduga Kapolsek Tamalate Bersama Kanit Res Polsek Tamalate tutup mata dalam kasus 351 KUHP.*


*berita viral di sosial media tetapi pihak polsek tamalate sampai saat ini belum menangkap pelaku penganiayaan ringan pasal 351 kuhp*

 

*ada apa polsek tamalate sampai saat ini belum menangkap pelaku penganiayaan ringan terkait pasal 351*


Terjadi Penganiayaan di jalan malengkeri 3 tanggul kec.tamalate kota makassar sulawesi selatan, pada hari/tanggal senin,23-juni-2025 seorang perempuan bernama marwati menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan pasal 351 kuhp.


Mr.marwati selaku korban melaporkan kejadian di polsek dengan nomor laporan, LP/B/248/VI/2025/SPKT/polsek tamalate,korban kecewa dengan kinerja pihak kepolisian dikarenakan sampai saat ini belum ada penangkapan dan kejelasan "ujarnya pada wartawan


Kami selaku pihak wartawan turun langsung mengkonfirmasi dan mempertanyakan sejauh mana hasil lidik penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum polsek tamalate yang sempat viral di sosial media,


pihak penyidik kepolisian polsek tamalate menjelaskan bahwa sementara ini kami masih lidik sambil mengumpulkan bukti dan kami saat ini belum  menerima adanya hasil visum makanya kami belum adakan penahanan di polsek."jelasnya kepada awak media.


Kami team media sangat menyayangkan adanya kejadian penganiayaan ringan yang saat ini belum terselesaikan dan sudah 2 minggu berjalan tetapi belum ada hasil sidik dan titik jelas dan  pihak pelaku masih berkeliaran lantas bukti apa yang dicari oleh penyidik? sedangkan bukti rekaman yang viral sudah di lihat dan saksi sudah perna di kumpulkan tetapi belum ada penangkapan oleh pihak polsek tamalate,"tutupnya.


(Tim media investigasi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama