Maros, Sulsel– Polres Maros menegaskan akan menindak tegas pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) selama pelaksanaan Operasi Patuh 2025. Penegasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya melalui Kasubsi Penmas Ipda A.Marwan mengatakan, pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM tidak diperbolehkan membawa kendaraan di jalan raya.
"Kami akan berlakukan tilang di tempat bagi pelajar yang melanggar. Ini demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujarnya, Jum'at (18/7/2025).
Operasi Patuh 2025 yang digelar selama dua pekan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara di bawah umur, penggunaan helm, kelengkapan kendaraan, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
Polres Maros juga mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak-anak mereka yang belum memenuhi syarat untuk berkendara.
Edukasi ke sekolah-sekolah juga akan terus dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi tertib berlalu lintas.
Posting Komentar