MAKASSAR, Menyikapi aduan warga soal banyaknya dugaan pungli yang kerap kali membuat masyarakat menjadi resah kini melalui salah satu sumber membeberkan kejadian yang di rasakan saat membayar pajak di salah satu Samsat di Sulawesi Selatan.
Menurut pengakuan warga, yang akrab di sapa abah sapaannya biaya tarif tidak biasanya di kenakan malah ada tambahan yang luar biasa," Katanya Jumat (08/06/25)
Informasi dari dari beberapa sumber tentang adanya dugaan praktek pungli di jajaran samsat pangkep kepulauan mengenai DUPLIKAT/GANTI PLAT.
Jika ada duplikat ganti plat di samsat pangkep kepulauan baik R2 maupun R4, maka di bebankan pungutan doble.
Duplikat ganti plat R2 biasanya dibebankan tiga ratu ribu sementara R4 di bebankan Empat ratus lima puluh ribu diluar PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Padahal UU.Pungli (pungutan liar)adalah tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang Dasar(UUD).1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya mengacu pasal UUD 1945, Pasal 27 ayat ayat 3. ,Pasal 28D ayat 1, Pasal 34 Ayat 3.dan di di pertajam peraturan Perundang-undangan lainnya nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Korupsi.
Saat di konfirmasi perihal adanya hal demikian, nomor Kanit Regident Samsat Pangkep malah centang satu
Hinga berita ini turun, Keluhan warga soal dugaan biaya membengkak yang di alami warga soal biaya tambahan tersebut belum dapat di jawab.(**)
Posting Komentar