11 Hari Berlalu, Pelaku Penganiayaan di Jeneponto Masih Bebas: Polisi Dinilai Lamban




Jeneponto – Kasus penyerangan dengan senjata tajam terhadap Kaharuddin Dg Karo di wilayah hukum Polsek Tamalatea terus menuai sorotan publik. Peristiwa yang terjadi Minggu malam (tanggal kejadian) itu telah resmi dilaporkan dengan nomor LP/B/29/VIII/2025/SPKT/POLSEK TAMALATEA POLRES JENEPONTO. Namun, hingga 11 hari berlalu, pelaku utama Nasrul alias Dg Kammisi belum juga diamankan.


*Kronologi Kejadian*

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban sebelumnya ditelepon seorang laki-laki bernama Rahayu. Sekitar pukul 23.30 WITA, korban diminta datang ke Bungung Lompoa untuk berbicara.


Setibanya di rumah pelaku, kondisi rumah dalam keadaan gelap. Setelah beberapa kali mengetuk pintu dan memanggil nama Rahayu, pintu akhirnya terbuka. Namun yang muncul justru Nasrul, yang langsung menebas korban dengan senjata tajam.


Korban mengalami luka serius di lengan kanan, melarikan diri ke rumah warga, lalu mendapat pertolongan di Puskesmas Tamalatea. Karena kondisi cukup parah, ia kemudian dirujuk ke RSUD Lanto Dg Passewang untuk menjalani operasi.


Dalam laporan polisi tercatat adanya dugaan tindak pidana penganiayaan bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP. Namun, keterangan Kanit Polsek Tamalatea melalui percakapan WhatsApp dengan wartawan berbeda.


Kanit menyebut, hanya satu orang pelaku yakni Nasrul. “Siap, satu orangji yang melakukan. Jadi keterangan korban hanya. Nasrul,” ujarnya.


Perbedaan ini menimbulkan tanda tanya. Jika dalam dokumen resmi tercatat dugaan penganiayaan bersama-sama, mengapa narasi aparat di lapangan hanya mengarah pada satu orang pelaku? Publik khawatir ada ketidakselarasan dalam penanganan kasus.


*Analisis Hukum*

Pasal 351 KUHP: Mengatur penganiayaan oleh satu orang, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat.


Pasal 170 KUHP: Mengatur penganiayaan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman lebih berat, hingga 9 tahun penjara atau 12 tahun jika korban luka berat.



Jika benar ada keterlibatan pihak lain (misalnya peran Rahayu dalam menjebak korban), maka penerapan Pasal 170 KUHP seharusnya dipertimbangkan. Namun jika terbukti hanya Nasrul yang melakukan penyerangan, kasus ini lebih tepat diarahkan pada Pasal 351 KUHP.


*Suara Keluarga Korban*

Keluarga korban menyayangkan lambannya proses hukum. “Sudah sebelas hari berlalu tapi pelaku masih bebas. Kami hanya ingin keadilan, jangan sampai kasus ini diperlambat,” ujar salah satu keluarga korban.


Mereka juga menilai ada indikasi “penyempitan” pasal yang bisa meringankan hukuman pelaku. “Kalau memang ada peran orang lain, mestinya polisi berani terbuka dan menegakkan hukum secara adil,” tambahnya.


Keluarga korban pun meminta perhatian serius dari Kapolri, Kapolda Sulsel, dan Kapolres Jeneponto agar mendorong pihak Polsek Tamalatea bekerja lebih transparan dan segera menangkap pelaku. Mereka menegaskan, keterlambatan ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Jeneponto.


#Liputan: Gibran

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama