Kejari Kabupaten Sukabumi Tangani Dua Kasus Tipikor, Kades Ci Kahuripan dan Pejabat DLH Resmi Dilimpahkan ke Rutan






Sukabumi – Koranmerahputihnews.com ,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali melakukan langkah hukum tegas dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pada Rabu (11/9/2025), Kejari Sukabumi menerima pelimpahan tahap II terhadap dua perkara korupsi berbeda, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Ci Kahuripan dan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat seorang pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.




Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana Indra Santoso S.H, M.H, Menjelaskan Bahwa Kedua Perkara tersebut Sudah Masuk Tahap dia, Hari Ini Ada Kegiatan Tahap Dua. Pertama dari penyidik polres kota terkait Kades Ci Kahuripan, dan yang Ke dua Perkara dari Dinas DLH," Ucap Kasi Pidsus. 



“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik. Untuk tersangka Kepala Desa Ci Kahuripan kami titipkan di Rutan Kebon Waru, sedangkan tersangka dari DLH dititipkan di Lapas Sukamiskin, Bandung,” ungkap Agus.





Sementara itu, kuasa hukum tersangka Andri dari DLH menyatakan pihaknya Tidak Memiliki Keterlibatan Langsung dalam dugaan Korupsi Yang Kini di tangani penyidikpenyidik, Menurutnya ada kesalahpahaman, dalam pemberitaan, terutama dari pihak pengusaha yang menyebut dirinya di tipu oleh kepala dinas.


" Kami tegaskan kepala dinas baru menjabat tahun 2020.sementara pengusaha tersebut sudah lama bekerja sama dengan DLH. Jadi siapa yang sebenarnya di tipu.justru klien kami yang Secara Moral maupun mau pun material di rugikan,"Ucap Andri Kepada Awak Media. 


" Masih Andri bahwa kewenangan tekhnis dalam proyek sebenarnya tidak berada di kepala dinas DLH. Hal tersebut sudah di alihkan sesuai mekanisme hukum Administrasi Negara. 


" Secara Hukum yang bertanggung jawab adalah PPK dan pejabat terkait yang berdasarkan SK. Jadi kepala Dinas tidak terlibat dalam perencanaan maupun pekerjaan tekhnis Semua Kewenangan Sudah Beralih Sesuai Aturan. 


Mengenai Sikap Hukum yang akan di tempuh Andri Menegaskan Siap membuktikan di pengadilan. Ia Menyebut Asas praduga Tak bersalah harus di jungjung tinggitinggi. 


Kalau. Memang perkara ini masuk Klasifikasi dolus ( Unsur Kesengaja maka harus di buktikan di persidangan klien kami sama sekali tidak mengakui perbuatan itu. kami akan hadirkan bukti surat, saksisaksi, hingga ahli dalam pembelaan nanti,"Ucapnya.



"Andri Menambahkan, pihaknya mengikuti proses Hukum yang Sedang Berjalan di kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi.Namin ia berharap publik tidak serta merta menghakimi sebelum fakta hukum trungkap di meja persidangan. 



Pelimpahan dua perkara tipikor ini menjadi catatan penting bagi Kejari Kabupaten Sukabumi dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku Penyalahgunaan wewenang. 




Reporter : Mirna ( Kaperwil Jabar )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama