PARINGIN, – Polres Balangan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penipuan berkedok perekrutan karyawan PT Jhonlin Baratama di Mapolres Balangan, Paringin, Rabu (16/10/2025).




Dalam kasus ini, Polres Balangan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang menjanjikan 43 warga Kecamatan Halong bisa bekerja di perusahaan tambang tanpa melalui tes.



“Kita telah mengamankan dua orang tersangka berinisial MA alias Iluk dan DY alias Idi yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa langsung bekerja di PT Jhonlin Baratama tanpa tes. Total kerugian yang dialami 43 korban mencapai Rp86 juta,” ungkap Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi.


Kasus ini menurut Kapolres, terungkap setelah Polsek Halong menerima laporan dari dua orang warga pada 21 September 2025 lalu.



“Kita menerima laporan dari Saudara Junaidi dan Kurniansyah bin Rahmadi (Alm) yang merasa menjadi korban penipuan. Dari laporan tersebut, kita kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa korbannya tidak hanya mereka berdua, tetapi mencapai 43 orang,” jelasnya.


Menurut Kapolres, modus penipuan ini dilakukan secara terstruktur dengan dua tersangka yang memiliki peran berbeda. 


“Tersangka pertama, MA alias Iluk berusia 42 tahun, beralamat di Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berperan sebagai dalang atau pemrakarsa ide penipuan ini,” ujarnya.


Sementara tersangka kedua, DY alias Idi warga Desa Bangkal Kecamatan Halong, bertugas merekrut korban dan mencatat nama-nama calon korban dalam sebuah buku.


Untuk kronologi penipuan yang terjadi sejak awal Agustus 2025, dimulai saat Jumat, 1 Agustus 2025, para korban mendapatkan informasi melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya lowongan kerja di PT Jhonlin Baratama.


Mereka kemudian mengonfirmasi kepada tersangka Idi yang membenarkan adanya lowongan tersebut.


“Lima hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 5 Agustus 2025, para korban mendatangi rumah tersangka Idi di Desa Uren, Kecamatan Halong.


Dalam pertemuan itu, tersangka Idi meminta uang sebesar Rp2 juta per orang dengan janji bahwa mereka bisa langsung masuk bekerja pada 5 September 2025 tanpa ada tes apapun.


Kapolres menambahkan, tersangka terus mengulur waktu dan mengingkari janjinya.


“Pada tanggal 5 September yang dijanjikan, ternyata tidak ada pemanggilan kerja. Tersangka kemudian menunda lagi hingga 20 September, dan kembali menunda sampai 5 Oktober 2025. Hingga tanggal tersebut pun tidak ada kejelasan,” katanya.


Merasa telah ditipu, pada 21 September 2025, dua orang korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Halong untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Dari situlah kita mulai mengembangkan kasus ini,” imbuh Kapolres.


Dalam operasi penangkapan, Polres Balangan berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.


“Dari tersangka MA alias Iluk, kita sita satu unit handphone merek VIVO 1820 warna merah, satu set kunci L, dan satu buah tabung Freon,” ungkap Kapolres.


Sementara dari tersangka DY alias Idi, disita satu unit handphone merek OPPO A92 warna biru dan yang paling penting adalah satu buah buku berwarna hijau kombinasi putih yang berisi catatan nama-nama korban.


“Dari buku inilah kita bisa melacak jumlah korban yang mencapai 43 orang,” jelasnya.


Kapolres menegaskan, setiap korban diminta membayar Rp2 juta dengan total kerugian mencapai Rp86 juta. 


Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kapolres Balangan menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan.


“Saya minta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Jika ada tawaran pekerjaan yang menjanjikan bisa langsung diterima tanpa tes dan meminta sejumlah uang, itu patut dicurigai,” ujarnya. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama