Setelah Ramai di Media, Tambang Berhenti: DPD LIN Sulsel Menantang APH




Maros, Sulsel — Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan tajam. Tiga titik tambang teridentifikasi beroperasi secara masif, merusak kawasan yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TNBBS) serta area dalam pengawasan BPKH Kementerian Kehutanan.


1. Lokasi Pertama — Koordinat -4.9376605, 119.6036291,(Belakang Gunung Batunapara). 

Aktivitas penggalian batu-batuan dilakukan di kawasan penyangga hutan lindung.

Seorang pengelola lapangan bernama Baba mengungkap bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah FRS dan CLG.


2. Lokasi Kedua — Titik kordinat 

4.941646,119.609772 ( Dekat Area Perumahan Bosowa). Tambang ini disebut dikelola oknum yang mengatasnamakan sebuah LSM.

Seorang perempuan bernama Ibu Ani, yang berada di area tersebut, mengakui bahwa alat-alat berat di lokasi merupakan miliknya.

Nama-nama yang disebut terlibat: KSG, AN, LTF, dan CLG.


3. Lokasi Ketiga —Titik Kordinat 

4.944968,119.617998. (Tambang Tanah Milik H. SKK). 

Tambang ini disebut hanya memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), namun tetap beroperasi seperti memiliki izin lengkap.


Dalam tiga lokasi ada sekitar 10 alat berat, 3 Brecker, 7 Ekskavator dan beberapa Mobil Dyna


Dalam Gunung yang berlubang-lubang, tebing terkelupas, dan kubangan besar menunjukkan bahwa kegiatan pengerukan dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan maupun konservasi.

Padahal kawasan tersebut merupakan aset negara dan masuk dalam zona lindung yang wajib dijaga, bukan dieksploitasi sembarangan.


Izin Diduga Hanya Rekomendasi Pengurusan Dokumen. Beberapa pihak di lapangan mengaku memiliki izin, namun hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang mereka miliki hanya berupa rekomendasi pengurusan dokumen, bukan izin operasional.


Ketua DPD LIN Sulsel, Amir, menegaskan:

“Proses perizinan tambang itu panjang dan melibatkan banyak tahapan. Tidak bisa hanya bermodal rekomendasi lalu langsung mengeksekusi gunung. Itu sudah jelas pelanggaran.”


Selain itu, lalu lintas kendaraan berat yang keluar-masuk lokasi menuju jalan poros nasional diduga tidak memiliki persetujuan Dishub atau rekomendasi teknis yang diperlukan.


Pola Lama: Aktivitas Mendadak Berhenti Saat Berita Viral. DPD LIN Sulsel menyoroti pola klasik yang sering terjadi pada tambang ilegal.

Ketika pemberitaan mulai viral, para pelaku langsung menghentikan aktivitas dan memindahkan alat berat untuk menghilangkan jejak.


Amir menyebut bahwa tindakan seperti ini tidak boleh lagi dibiarkan:

 “Biasanya kalau berita sudah ramai, mereka langsung berhenti seolah tidak pernah beroperasi. Ini trik lama. Karena itu kami menantang Polres Maros agar segera memanggil para pelaku sebelum mereka menghilang dan mengaburkan bukti.”


DPD LIN Sulsel Siap Serahkan Bukti-Bukti

Amir memastikan bahwa LIN Sulsel memiliki dokumentasi lengkap, termasuk foto, video, titik koordinat, dan identitas para operator.


“Jika dibutuhkan, kami siap menyerahkan seluruh bukti kepada aparat penegak hukum. Tidak ada alasan untuk menunda penindakan,” tegasnya.


Ultimatum LIN Sulsel Kepada Polres Maros dan Polda Sulsel.

Melihat kondisi yang semakin parah, DPD LIN Sulsel mengeluarkan tuntutan resmi:


1. Menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Baruga

2. Menyita sedikitnya 10 unit alat berat yang beroperasi di tiga titik lokasi.

3. Menangkap para pelaku utama, termasuk pihak-pihak yang disebut bertanggung jawab.


Amir menutup dengan peringatan keras:

“Kami meminta APH melakukan tindakan nyata, bukan hanya imbauan. Sebelum terjadi kerusakan lebih besar, aktivitas ini harus dihentikan dan pelakunya diproses hukum.”

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama