Pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025, ayah kandung almarhum Prada Herul, yaitu Parman, mendatangi Kantor Oditurat Militer dalam rangka menyampaikan surat keberatan dan sanggahan resmi terkait penanganan perkara meninggalnya anaknya.
Kedatangan Parman tersebut diterima dengan baik oleh pihak Oditurat Militer IV-17 Makassar dan menyerahkan langsung surat sanggahan atas hilangnya status Pelapor Pertama dalam perkara dugaan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya Prada Herul M Nail. Dalam surat sanggahannya, Parman menegaskan bahwa sejak awal perkara dirinya telah secara sah dan resmi melaporkan peristiwa tersebut sebagai Pelapor Pertama.
Namun dalam perkembangan penanganan perkara, keluarga korban menemukan fakta bahwa status Pelapor Pertama dengan n Nomor STLL/22/X/2025/Lidpamfik. tidak lagi dicantumkan atau dihilangkan dalam administrasi maupun uraian perkara, tanpa adanya penjelasan hukum tertulis. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta berpotensi menghilangkan hak Pelapor Pertama untuk memperoleh informasi dan mengikuti perkembangan perkara.
Selain itu, Parman juga menyampaikan keberatan terkait munculnya nama pelapor lain bernama Firman dalam laporan polisi Nomor LP-19/A-19/X/2025/ldik tertanggal 14 Oktober 2025. Parman menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui, tidak mengenal, dan tidak pernah berkomunikasi dengan orang tersebut, serta tidak pernah ada koordinasi antara Firman dengan pihak keluarga korban sejak awal perkara. Hal ini menimbulkan kebingungan dan keraguan keluarga korban terhadap kejelasan administrasi dan dasar hukum laporan tersebut.
Oleh karena itu, Parman memohon agar hal tersebut dapat diuji dan dikaji secara hukum, apakah prosedur tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan tidak adanya cacat prosedur dalam penanganan perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Parman juga memohon kepada pihak Oditurat Militer agar berkas perkara almarhum Prada Herul dikembalikan kepada penyidik, untuk dilakukan peninjauan ulang dan perbaikan, khususnya terkait penetapan pelapor, kronologi administrasi, serta kelengkapan dan keabsahan proses hukum.
Melalui kedatangannya ke Oditurat Militer, Parman berharap agar seluruh keberatan dan sanggahan tersebut ditindak lanjuti secara serius, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Demikian berita kedatangan ini dibuat sebagai dokumentasi resmi atas upaya keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum atas meninggalnya Prada Herul.






Posting Komentar