MAKASSAR, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan Rapat Pleno bersama Dewan Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pertemuan ini dilaksanakan di Hotel Continent Centrepoint Panakkukang, Jl. Adhyaksa No. 15, Panakkukang, Kota Makassar, dengan dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Provinsi Dr. Jayadi Nas, S. Sos.,M.Si yang juga sebagai ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan, Seluruh anggota Dewan Pengupahan, perwakilan dari berbagai elemen terkait, termasuk serikat pekerja, Apindo, dan pemerintah daerah.
Rapat pleno ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai besaran UMP yang akan berlaku di Sulawesi Selatan mulai 1 Januari 2026. Proses penetapan UMP ini mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Provinsi Sulawesi Selatan menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha. "Kami berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi solusi terbaik bagi kesejahteraan pekerja serta keberlangsungan industri di Sulawesi Selatan," ujar Jayadi Nas.
Beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangan dalam rapat ini meliputi:
- Inflasi: Tingkat inflasi yang berpengaruh pada daya beli masyarakat.
- Pertumbuhan Ekonomi: Kondisi perekonomian daerah yang menjadi acuan dalam menentukan kenaikan upah.
- Kesejahteraan Pekerja: Upaya untuk meningkatkan taraf hidup pekerja dan keluarganya.
- Daya Saing Industri: Menjaga agar industri di Sulawesi Selatan tetap kompetitif.
Ketua Dewan Pengupahan menambahkan bahwa penetapan UMP juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan kenaikan upah yang diajukan oleh serikat pekerja. "Kami berupaya untuk bersikap adil dan akomodatif terhadap semua masukan yang diterima," tambahnya.
Sementara Anggota Dewan Pengupahan Mahamuddin, S.Th.i menyatakan dihadapan awak media bahwa "Dari pihak serikat pekerja/buruh bersama pihak Apindo bersepakat dalam menetapkan upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2006, digunakan regulasi yang diturunkan oleh pemerintah baru-baru ini yaitu, dengan menggunakan rumus Alfa. Alfa yang disepakati adalah Alfa 08 yaitu, kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2006 yang telah jatuh palu pada malam ini oleh anggota dewan pengupahan yaitu 7, 21% dari upah tahun 2025 kenaikannya, dengan nilai kenaikan dari tahun lalu adalah Rp. 263.561,42,- sehingga UMP Sulsel tahun 2026 mencapai 3.921.088,- Tentunya ini adalah suatu prestasi yang didapatkan di tahun 2026, pihak pekerja buruh sangat bersyukur dengan pencapaian ini dan tentunya harapan kita bagaimana mensupport seluruh kalangan termasuk Pemerintah, supaya inflasi jangan sampai naik, sehingga daya beli pekerja buruh semakin meningkat dan lebih sejahtera," jelasnya.
Dengan rapat pleno ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, sehingga dapat mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan," tutupnya.







Posting Komentar