.
Pria berinisial M.S (20) yang mengendarai motor ditangkap polisi usai kedapatan membawa sekitar 55 liter minuman keras (miras) jenis ballo dari Dusun Mandengeng Kecamatan Bontonompo Selatan Kab Gowa tersebut hendak membawa pelaku masuk kota Makassar.
Pelaku di cegat dan diamankan diatas Jembatan Barombong Jl. Metro Tanjung bunga, Kelurahan Tanjung merdeka, Kecamatan Tamalate Minggu petang, (28/12/2025). Pengendara motor itu diamankan saat polisi melakukan patroli pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
"Petugas menemukan satu karung berisi sekitar 55 liter miras jenis ballo yang dibawa pelaku dari arah Dusun Mandengeng, kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa" ungkap Kapolsek Tamalate Polrestabes Makassar, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Kapolsek Tamalate melanjutkan, pihaknya akan menggencarkan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Nataru. Hal ini untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
"Operasi ini kami laksanakan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas akibat miras," paparnya.
Dia menganggap peredaran miras menjadi salah satu pemicu utama tindak kriminal dan konflik sosial. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan warga.
"Selain itu, banyak keluhan masyarakat terkait suara petasan yang kerap dijadikan alat tawuran, sehingga menjadi atensi serius kami," kata H. Muh. Thamrin.
Polsek Tamalate turut mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga lingkungan. Kompol H. Muh. Thamrin berharap masyarakat dapat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.
"Dengan digencarkannya Ops KRYD, Polsek Tamalate berharap perayaan Nataru 2025/2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif," Tutup Kompol H. Muh. Thamrin.








Posting Komentar