MAKASSAR - Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis ballo dari Kabupaten Gowa ke Kota Makassar, Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pengendara Motor metic, sedang mengangkut 1 karung berisikan 60 liter Miras Jenis ballo, dan 4 Jerigen ukuran 5 liter berisi Miras Jenis Ballo, Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M, mengungkapkan pengungkapan peredaran miras tradisional itu dilakukan saat personel Polsek Tamalate, sedang melaksanakan Tugas Pos PAM Nataru di depan Mall Tran Studio, Jl. Metro tanjung bunga, kelurahan Maccini Sombala, kecamatan Tamalate, Sabtu sore, (27/12/2025).
Pihaknya menghentikan laju sebuah pengedara motor yang di kendarai oleh Pria dewasa, Syamsidar (41 Thn), warga Mandenge Kecamatan Bonto Nompo, Kab. Gowa, terlihat mencurigakan. Saat diperiksa, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M. menyebut pihaknya menemukan 1 karung berisi miras jenis ballo yang dibungkus dengan plastik besar. "Karena dari luar terlihat mencurigakan dan langsung anggota menghentikan "Ujar Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M.
"Pengendara Motor tersebut langsung diamankan petugas ke Mapolsek Tamalate Polrestabes Makassar. Sedangkan 80 liter miras Jenis Ballo diamankan sebagai barang bukti, dari pengakuan lk. syamsidar, mengaku kerap kali melintas di wilayah Barombong dan masuk Jl. Metro Tanjung bunga tersebut membawa miras jenis ballo, setiap pengangkutan miras tradisional, diangkut menggunakan motor dari Kabupaten Gowa ke Kota Makassar, miras tersebut nanti akan dijual kembali kepada pedagang di Kota Makassar.
"Ia menambahkan Kompol H. Muh. Thamrin, SE.,M.M, bahwa pemicu terjadinya aksi tawuran yang di lakukan oleh kalangan anak remaja terlebih dahulu melakukan pesta miras, dan dampak tindakan kejahatan, dari Miras Jenis Ballo, karena harganya Ekonomis. "Tutup Kapolsek Tamalate.







Posting Komentar