Subjudul Alternatif:
Alih fungsi rukan jadi gudang farmasi dipertanyakan, temuan sensitif diminta tak dipublikasikan, langkah Komisi B dinilai belum tegas dan memicu isu kebebasan pers
Makassar, 30 April 2026 — Sorotan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) kembali mencuat setelah Anggota DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah gudang milik PT Pharma Indo Sukses di Jalan Dg. Tata 3, Kecamatan Tamalate, Rabu (30/4/2026).
Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai fasilitas penyimpanan obat-obatan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, perizinan bangunan diduga awalnya diperuntukkan sebagai rumah kantor (rukan), yang kemudian beralih fungsi menjadi pergudangan operasional Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Kondisi ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian dengan regulasi tata ruang, yang mengatur bahwa aktivitas pergudangan semestinya berada di kawasan industri.
Sidak tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail. Dalam keterangannya di lokasi, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat serta-merta melakukan penutupan aktivitas gudang, mengingat fungsi distribusi obat yang dinilai vital bagi masyarakat.
“Semua obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat ada di sini. Kalau ini bukan gudang obat, mungkin bisa disegel, tapi karena ini menyangkut kebutuhan kesehatan, tentu perlu pertimbangan,” ujarnya Ismail
Meski demikian, pernyataan tersebut memunculkan beragam respons dari publik. Sejumlah pihak menilai bahwa meskipun fungsi distribusi obat penting, penegakan aturan tetap harus berjalan konsisten tanpa pengecualian.
Komisi B DPRD Kota Makassar juga menyatakan akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Wali Kota Makassar guna membahas temuan di lapangan serta langkah yang akan diambil ke depan.
Dalam sidak tersebut, perhatian juga tertuju pada temuan lain di sekitar lokasi.
Sejumlah awak media yang hadir melihat adanya dugaan aktivitas peternakan babi yang berada di samping gudang, dengan jarak hanya beberapa meter. Terlihat beberapa induk dan anak babi berada di area tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait temuan itu, Ismail tidak membantah keberadaan hewan tersebut, namun menyebutnya sebagai aktivitas konsumsi pribadi dan bukan peternakan komersial, sekaligus meminta agar hal tersebut tidak dipublikasikan.
“Kalau itu untuk konsumsi pribadi, bukan peternakan. Itu untuk ketahanan pangan beliau,” ujarnya Ismail
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan lanjutan dari publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin dari instansi terkait, termasuk dinas peternakan dan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengingat potensi dampak limbah serta risiko kontaminasi terhadap fasilitas penyimpanan obat.
Selain itu, keberadaan aktivitas tersebut juga menjadi perhatian karena lokasinya berdekatan dengan permukiman warga yang mayoritas beragama Islam.
Di sisi lain, proses peliputan sidak tersebut juga diwarnai dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari awak media di lokasi, Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, diduga sempat memanggil salah satu jurnalis dan meminta agar kamera dimatikan.
Dalam komunikasi tersebut, yang disebut berlangsung secara tertutup, jurnalis itu juga diminta agar temuan di lokasi “tidak dulu diberitakan”.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Kota Makassar terkait dugaan intervensi tersebut. Pihak PT Pharma Indo Sukses maupun instansi terkait juga belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran perizinan dan tindak lanjut hasil sidak.

Posting Komentar