MAROS – Jurnalinti27. Com.
Aktivitas penambangan di Tompobulu, Tanralili dan Simbang, Kabupaten Maros, mendapat sorotan dari Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH).
Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, mempertanyakan legalitas tambang dan dugaan penggunaan solar subsidi tersebut setelah pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menerima laporan masyarakat.
Menurut Hamzah, aktivitas penambangan berlangsung cukup masif dengan penggunaan alat berat dan truk pengangkut yang beroperasi setiap hari.
“Dari hasil peninjauan kami, aktivitas tambang berjalan aktif. Namun hingga saat ini legalitas dan dokumen perizinannya belum jelas,” ujar Hamzah kepada Metro, Sabtu (17/5).
Dia menilai, jika aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain persoalan izin, LPHLH juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial yang mulai dirasakan masyarakat sekitar.
Hamzah menyebut jalan warga mengalami kerusakan akibat kendaraan bertonase berat yang keluar masuk area tambang.
Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan kondisi air yang mulai keruh diduga akibat sedimentasi dari aktivitas penggalian.
“Risiko longsor dan banjir juga perlu menjadi perhatian karena lokasi berada di kawasan perbukitan,” katanya.
LPHLH meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Kami mendesak instansi terkait melakukan pengecekan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, aktivitas harus dihentikan dan diproses sesuai aturan,” tegas Hamzah.
Ia juga meminta pihak pengelola bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sementara itu, warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar aktivitas penambangan yang dinilai meresahkan tersebut mendapat penanganan serius.
Penulis: Muh Sain

Posting Komentar