Kasus Dugaan Pemakaian Tanah Tanpa Izin di Tapanuli Utara Masuki Tahap Penyidikan, Pelapor Didampingi Tim Kuasa Hukum




Tarutung — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin yang berhak di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara kini memasuki tahap lanjutan. 


Hal tersebut diketahui berdasarkan surat panggilan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.


Pelapor dalam perkara tersebut, Herry Daulat Mission dan saksi-saksi, diketahui memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan polisi Nomor: LP/B/152/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara pada Rabu (20/05/2026) di Satreskrim Polres Tapanuli Utara.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, pelapor turut didampingi oleh tim kuasa hukum, yakni Paul J J Tambunan, SE., SH., MH, Marudut H. Gultom, SH., MH, dan Daniel S. Sihotang, SH dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu.



Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana “memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.



Perkembangan perkara kemudian diperkuat melalui SP2HP tertanggal 06 Februari 2026 yang menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria bernama Tumbur Sihombing dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.



Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Pengadilan Negeri Tarutung untuk pelaksanaan sidang cepat atau tindak pidana ringan (tipiring).


Kuasa hukum pelapor, Paul J J Tambunan, menyampaikan apresiasi atas perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara hingga penetapan tersangka diharapkan menjadi bentuk kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dibawah kepemimpinan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, Wakapolres Taput Kompol Wirhan Arif, S.H., S.I.K., M.H dan Wakasat Reskrim AKP Iwan Hermawan, S.H.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” ujar tim kuasa hukum pelapor.


Kami juga sudah menyampaikan kepada Pelapor (klien kami) dan terlapor agar berdamai, namun terlapor tidak mau mengembalikan batas tanah milik klien kami kekeadaan awal, sehingga kami menganggap penanganan kasus ini biarlah Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili untuk menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar, walaupun begitu kami tetap membuka pintu jika terlapor berubah pikiran dan mau menyelesaikan permasalahan ini sebelum perkara ini diperiksa dihadapan Majelis Hakim Yang Mulia, lanjut Paul.



Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan hak atas tanah yang kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Publik pun berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak, dan kedepannya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Pengadilan Negeri Tarutung dapat memberikan kepastian hukum dan kasus ini menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat agar tidak terjadi dan terulang permasalahan terkait dugaan penyerobotan batas tanah, Tutup Paul.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama