SKANDAL PROYEK "SILUMAN" BALIKPAPAN: LKBH KOMANDO PUTRA ASLI KALIMANTAN DESAK PROSES HUKUM DPUPR KALTIM!N




SAMARINDA  – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur tengah berada di pusaran kritik tajam. Alibi "transparansi" yang dikeluarkan dinas tersebut terkait pekerjaan fisik mendahului kontrak pada proyek Pelebaran Jalan KM 5,5 Balikpapan – Kariangau dinilai sebagai bentuk cuci tangan yang memuakkan dan indikasi lemahnya pengawasan negara.




Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Komando Putra Asli Kalimantan, Sapta Guspiani, ST, bereaksi keras. Ia menghajar habis pernyataan DPUPR Kaltim yang seolah-olah memposisikan diri sebagai korban dalam sengkarut ini.

"Jangan Bodohi Rakyat dengan Dalih Administrasi!"

Sapta Guspiani menegaskan bahwa klaim DPUPR yang menyatakan tidak pernah memberi instruksi adalah pernyataan yang sangat tidak masuk akal dalam logika proyek pemerintah.

"Bagaimana mungkin ada alat berat bekerja, ada tanah digali, dan ada mobilisasi material di jalan negara tanpa sepengetahuan dinas terkait? Ini bukan sulap, ini proyek fisik! Kalau DPUPR bilang itu bukan tanggung jawab mereka karena belum kontrak, itu menunjukkan mereka **mandul dalam pengawasan** atau sengaja membiarkan 'pemain' masuk untuk mengunci proyek," tegas Sapta dengan nada tinggi.

Ia menambahkan, pengakuan DPUPR bahwa pihak yang bekerja di lapangan berbeda dengan pemenang lelang justru membuka kotak pandora adanya mafia proyek.

Analisis Pelanggaran Hukum: Delik Korupsi dan Maladministrasi

Menurut Sapta Guspiani, tindakan membiarkan pekerjaan dimulai sebelum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan bukan sekadar masalah "salah komunikasi," melainkan pelanggaran hukum serius:

 1. Pelanggaran UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Segala bentuk pekerjaan konstruksi tanpa ikatan kontrak yang sah adalah ilegal. Membiarkan pihak ketiga (yang bukan pemenang) bekerja di lokasi proyek adalah bentuk pembiaran yang melanggar standar keamanan dan hukum konstruksi.

 2. Indikasi Pelanggaran UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001): Pekerjaan mendahului kontrak seringkali menjadi modus untuk mengarahkan pemenang atau memberi keuntungan bagi pihak tertentu (Pasal 2 dan Pasal 3). Ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan keuangan negara jika terjadi klaim bayar di kemudian hari.

 3. Pelanggaran Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Proses PBJ yang diklaim transparan oleh DPUPR runtuh seketika saat fakta lapangan membuktikan adanya aktivitas ilegal. Hal ini dikategorikan sebagai Maladministrasi berat.

Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

LKBH Komando Putra Asli Kalimantan meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Polda Kaltim tidak menutup mata.

"Kami tidak butuh klarifikasi di media sosial. Kami butuh tindakan tegas! Jika DPUPR Kaltim merasa tidak bersalah, laporkan pihak yang melakukan aktivitas ilegal tersebut ke polisi atas tuduhan penyerobotan lahan atau pengerjaan proyek tanpa izin. Kalau dinas diam saja, berarti ada main di bawah meja!" cecar Sapta.

Sapta memperingatkan bahwa pola-pola "pekerjaan siluman" seperti ini adalah kanker dalam pembangunan Kalimantan Timur yang harus diamputasi.

"Putra asli Kalimantan tidak akan tinggal diam melihat tanah kami dikelola dengan cara-cara premanisme administratif seperti ini. DPUPR Kaltim harus bertanggung jawab, jangan hanya lempar batu sembunyi tangan!" pungkasnya menutup pernyataan.(ST)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama