Bulukumba, 1 Mei 2026 — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dan arisan online kembali menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Seorang perempuan yang merupakan istri anggota polisi diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari para korban, jumlah member investasi dan arisan online yang terdampak mencapai 186 orang dengan total kerugian sebesar *Rp. 11.134.200.000 (sebelas miliar seratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah)*.
Para korban yang tergabung dalam kelompok member investasi telah membentuk tim guna menelusuri kerugian tersebut. Tim ini juga menggandeng kuasa hukum untuk mendampingi proses penegakan hukum.
Sebelumnya, terduga pelaku telah dilaporkan ke Polres Bulukumba atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan *Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/III/2026/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 20 Maret 2026*. Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan di Polsek Ujung Bulu.
Hasil penelusuran sementara yang dilakukan oleh para korban menunjukkan bahwa terduga pelaku memiliki sejumlah usaha, antara lain jual beli ponsel bekas, jual beli motor bekas yang dikelola oleh pihak keluarga, usaha kosmetik, penyewaan baju bodo, serta usaha pinjaman dana. Para korban menduga dana dari investasi dan arisan online digunakan sebagai modal usaha tersebut.
Upaya pengembalian dana telah dilakukan oleh para korban melalui pendekatan langsung kepada terduga pelaku. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan, dana tersebut disebut sudah tidak tersedia. Atas kondisi tersebut, para korban melalui kuasa hukum memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Pada tanggal 29 April 2026, kuasa hukum korban telah mengajukan surat aduan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
“Kami telah menyerahkan surat aduan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus untuk menelusuri aliran dana, sehingga para korban dapat mengetahui secara jelas penggunaan dana tersebut,” ujar Zaenal, kuasa hukum korban, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Zaenal menyampaikan bahwa sebagian korban yang tergabung dalam tim pencari keadilan mengalami kerugian dengan total mencapai *Rp335.600.000 (tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)*. Hingga saat ini, belum terdapat kejelasan terkait pengembalian dana tersebut.
“Klien kami telah menempuh upaya negosiasi agar dana dapat dikembalikan sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut. Namun, hingga kini belum ada realisasi pengembalian,” tambahnya.
Para korban berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum, termasuk terkait pengembalian kerugian yang dialami. Apabila tidak terdapat itikad baik dari terduga pelaku, maka seluruh langkah hukum akan terus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses terkait dugaan TPPU.

Posting Komentar