DPK KNPI Bontobahari: Tim Mediasi Harus Terbatas untuk Tokala dan Kampung Jolly, Jangan Hambat Penegakan Hukum di Kawasan Bara



BULUKUMBA – Ketua DPK KNPI Kecamatan Bontobahari, Edi Aswar, mengingatkan agar rencana pembentukan tim mediasi oleh DPRD Kabupaten Bulukumba terkait persoalan kawasan Bara dicermati secara kritis. Menurutnya, jika tim tersebut benar-benar dibentuk, ruang lingkup kerjanya harus dibatasi secara tegas agar tidak menghambat proses penegakan hukum di kawasan konservasi.

 

Edi menegaskan tim mediasi hanya layak difokuskan menyelesaikan kepentingan masyarakat yang memiliki riwayat penguasaan lahan yang jelas, khususnya di wilayah Tokala dan Kampung Jolly. Kedua wilayah itu memiliki sejarah keberadaan yang perlu diverifikasi dan diselesaikan secara adil melalui jalur mediasi.

 

“Jika ada tim mediasi, cukup fokus pada warga di Tokala dan Kampung Jolly yang memang memiliki riwayat penguasaan yang sah. Di luar itu, tidak perlu lagi dimediasi. Yang harus dilakukan adalah menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Tim mediasi tidak boleh diperluas hingga menyentuh persoalan hotel, penginapan, tempat usaha, maupun pengklaiman tanah di kawasan Bara. Jika hasil verifikasi pemerintah membuktikan wilayah itu masuk ke dalam Taman Hutan Raya (Tahura) dan hutan lindung, maka seluruh bangunan serta penguasaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum harus segera ditertibkan.

 

“Jangan sampai tim mediasi dijadikan alasan untuk menunda penertiban. Jika sudah jelas masuk kawasan lindung, tidak ada alasan untuk menunda. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan agar tetap waspada agar fokus tim mediasi tidak bergeser ke kepentingan lain. Meskipun rencana penetapan Bontobahari sebagai Kawasan Peruntukan Industri Petrokimia telah dibatalkan, masyarakat tetap harus mengawal agar tidak ada langkah yang mengarah pada pembebasan lahan untuk kepentingan industri.

 

“Jangan sampai tim yang dibentuk untuk membantu warga justru menjadi pintu masuk penguasaan lahan bagi kepentingan korporasi. Fokusnya harus melindungi hak masyarakat, bukan membuka ruang bagi kepentingan usaha semata,” katanya.

 

Selain itu, DPK KNPI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba segera menertibkan usaha peternakan ayam yang berada di kawasan Tahura sepanjang jalur menuju Bira, khususnya di wilayah Darubiah.

 

Keberadaan kandang ayam di jalur utama wisata itu telah lama dikeluhkan karena menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga, pengguna jalan, dan wisatawan. Jika terbukti usahanya berdiri di dalam kawasan lindung, pemerintah harus segera memeriksa legalitasnya dan mengambil tindakan tegas.

 

“Jalan ini akses utama menuju ikon pariwisata Bira. Sangat disayangkan jika wisatawan disambut bau tidak sedap. Apalagi jika lokasinya masuk kawasan konservasi, maka fungsi dan kelestarian kawasan harus tetap dijaga, sehingga segala aktivitas yang melanggar aturan harus ditindak,” tegasnya.

 

Di akhir pernyataannya, Edi kembali mendesak pemerintah agar konsisten melaksanakan Surat Edaran Bupati yang telah diterbitkan.

 

“Jika hasil verifikasi menyatakan kawasan Bara masuk Tahura dan hutan lindung, maka seluruh bangunan serta penguasaan lahan yang tidak sah harus segera ditertibkan. Jangan hanya terbitkan surat kebijakan tanpa keberanian mengeksekusinya. Kepemimpinan dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar dokumen. Masyarakat menunggu keberanian pemerintah menegakkan aturan secara adil,” tutup Edi Aswar.                                                                penulis:edi aswar                   tim investigasi:muh.ikram

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama