GOWA, JURNALINTI27INTELJENNEWS.COM — Dugaan pemagaran sepihak dan perubahan kondisi fisik terjadi pada objek tanah dan bangunan yang tengah disengketakan di Jalan STPP Gowa No. 10, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut diketahui keluarga ahli waris pada Minggu pagi, 20 September 2026. Keluarga yang mengklaim sebagai pihak yang memiliki hak atas objek tersebut mengaku menemukan pagar berbahan tripleks dan balok telah terpasang di area tanah tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.
Sudirman (50), yang mengaku mewakili keluarga ahli waris, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai pemasangan pagar tersebut setelah kondisi objek berubah.
«“Kami mendapatkan informasi adanya pemasangan balok dan tripleks di objek milik ahli waris kami tanpa sepengetahuan dan tanpa izin. Dugaan kami, tindakan tersebut dilakukan secara sepihak,” ujar Sudirman.»
Menurut keterangan keluarga ahli waris, lahan tersebut telah dikuasai oleh seseorang berinisial DS selama kurang lebih lima bulan. Mereka menyebut objek tanah tersebut memiliki luas berdasarkan dokumen yang mereka pegang, dengan rincian yang masih menjadi bagian dari perselisihan para pihak.
Keluarga ahli waris juga mengaku telah menempuh jalur hukum terkait dugaan penyerobotan tanah dan menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan.
Dugaan Sertifikat dan Keterlibatan Oknum Pejabat Dipersoalkan
Dalam keterangannya, keluarga ahli waris juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak atas tanah yang menurut mereka tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan yang mereka miliki.
Mereka menduga terdapat proses yang tidak semestinya dalam penerbitan hak atas tanah tersebut. Bahkan, keluarga ahli waris menyampaikan dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum di lingkungan ATR/BPN serta perangkat pemerintahan setempat.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga ahli waris dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan atau putusan dari pihak berwenang.
Keluarga ahli waris meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi objek sengketa.
“Siapa pun yang melakukan pemasangan tanpa izin atau tindakan yang merugikan keluarga kami agar segera memulihkan kondisi objek seperti semula. Jangan ada tindakan anarkis yang merusak atau mengubah kondisi objek tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Singgung Sejumlah Ketentuan Hukum
Sudirman juga menyinggung sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya berkaitan dengan persoalan penguasaan dan pengelolaan tanah, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta peraturan mengenai landreform dan pemberian ganti kerugian.
Ia juga menyebut ketentuan pidana terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila nantinya ditemukan bukti mengenai keterlibatan pejabat atau pihak tertentu dalam proses yang dipersoalkan.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap perkara ini tetap bergantung pada fakta, alat bukti, hasil penyelidikan atau penyidikan, serta kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Ahli Waris Minta Objek Tidak Diubah
Keluarga ahli waris menegaskan bahwa mereka memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar klaim kepemilikan atas tanah tersebut.
“Kami meminta jangan ada pihak yang menghalangi hak kami selaku ahli waris. Kami memiliki dokumen asli yang menjadi dasar hak kami,” kata Sudirman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang dituding melakukan pemagaran maupun dari pemerintah setempat mengenai status objek tersebut, termasuk terkait informasi bahwa sebagian area disebut-sebut berkaitan dengan akses jalan.
Dengan adanya klaim dari masing-masing pihak, status dan penguasaan objek tanah tersebut masih memerlukan kejelasan berdasarkan


Posting Komentar