MAKASSAR — Unit Opsnal Polsek Tamalate mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara pencurian kabel di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Pria tersebut berinisial A.D.N. (33). Ia diamankan pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 00.50 WITA, di Jalan Andi Tonro 6, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Li/170/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLSEK TAMALATE, tertanggal 23 Juli 2026.
Peristiwa dugaan pencurian dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, di Jalan Andi Tonro 4 Selatan, Kecamatan Tamalate.
Berdasarkan laporan, kabel jenis A3C sepanjang kurang lebih 300 meter milik PT Cahaya Alam Tehnik diduga diambil dari area samping rumah korban.
Dalam informasi yang dihimpun, dua orang laki-laki diduga masuk ke area pekarangan dan membawa kabel tersebut keluar. Aktivitas tersebut disebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan tempat pelapor bekerja dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp6,825 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Tamalate melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di Jalan Andi Tonro 6.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Alim Bahri Usman, S.E., didampingi Panit Opsnal Aipda Dedi Arseto, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan A.D.N.
Dalam pemeriksaan awal, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua potongan kabel A3C serta satu rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam hasil pemeriksaan awal, A.D.N. disebut memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan seorang pria berinisial S. dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, dugaan aksi dilakukan dengan masuk melalui bagian samping rumah korban. Selain kabel A3C, sejumlah barang berupa katrol, kompor dan peralatan las juga disebut dalam keterangan pemeriksaan.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan perlu diuji serta dibuktikan melalui proses hukum.
Sementara itu, S. disebut masih dalam pencarian oleh Tim Opsnal Polsek Tamalate.
Setelah diamankan, A.D.N. dibawa ke Mako Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Posting Komentar