Sampang – Salah satu mantan perangkat Desa Baruh, Kecamatan Sampang, berinisial NAP, resmi menjalani masa hukumannya terkait kasus penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2021. Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi terhadap dirinya berkekuatan hukum tetap.
Menurut informasi dari pihak Rutan Kelas IIB Sampang, NAP dieksekusi pada 2 Juni 2025, setelah sebelumnya sempat menjalani tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi anak balita. Selanjutnya, pada 10 Juli 2025, ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang.
“Sudah bukan kewenangan kami, statusnya kini di bawah LPW Malang,” ujar perwakilan Rutan, Jumat (18/07).
NAP dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan dana bantuan sosial selama masa pandemi Covid-19. Ia dinilai turut serta bersama mantan kepala desa berinisial AA dalam melakukan pengelolaan dana BLT-DD secara tidak sah selama periode Januari hingga Desember 2021.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, NAP dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Perannya dianggap cukup sentral dalam proses pencairan serta distribusi dana bantuan yang seharusnya ditujukan kepada warga terdampak pandemi.
Kejaksaan Negeri Sampang mendapatkan apresiasi atas langkah hukum yang tegas dalam menangani perkara ini. Kasus tersebut juga menjadi pengingat penting bahwa integritas dalam pengelolaan dana publik harus dijaga, serta jabatan publik bukan merupakan perlindungan dari proses hukum.
Hoiri Tim
Posting Komentar