OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima





Jakarta, 5 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin 

penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh 

Perusahaan ini terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya 

kepada Perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial 

Public Offering/IPO).



Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, 

iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 


OJK mengingatkan, Pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 

tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap 

kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di Pasar Modal demi menjaga keteraturan, 

transparansi, dan perlindungan Konsumen serta Masyarakat.


Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau agar 

Masyarakat, Pelaku Usaha, dan Calon Emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari Pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. 


Pastikan hanya menggunakan jasa dari 

Lembaga dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di 

www.ojk.go.id.


Apabila Masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, 

diharapkan segera melaporkannya Kanal Resmi Pengaduan OJK atau kepada 

Aparat Penegak Hukum. 


OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga 

integritas Pasar Modal dan melindungi kepentingan Publik dari praktik menyesatkan.


OJK juga menegaskan, tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses 

perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi 

Korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 

Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan 

di Sektor Jasa Keuangan.


***

Informasi lebih lanjut:


Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama