Pemilik CV. Gembong Putra Samudra Akan Proses Hukum Terkait Adanya Pemberitaan yang Menjurus Fitnah


Tangerang, - Terkait adanya Pemberitaan Proyek Pembangunan Gedung Penunjang dan Sarana Prasarana (GDPSP) Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten yang diduga Pelaksana Proyek atas nama CV. Gembong Putra Samudra yang diduga Menjual Hasil Tanah Galian (Disposal) yang mana uangnya untuk dibagi bagikan untuk Pengondisian rekan rekan ,hal ini di bantah oleh Kuasa H.Ubed Selaku Pemilik CV. Gembong Putra Samudra , dengan ini memberikan Kuasa Kepada Inuar Gumay.SH  di Selaku Kuasa Hukum dari CV. Gembong Putra Samudra untuk Lapor Balik dan Juga Memproses Hukum, Sabtu (05/7/2025).



Inuar Gumay .SH , selaku Kuasa Hukum dari CV. Gembong Putra Samudera , yang di berikan Mandat untuk mengurus Permasalahan ini  angkat bicara terkait adanya pemberitaan tersebut ,dan itu tidak benar adanya serta juga dirinya selaku kuasa hukum dari CV. Gembong Putra Samudra akan Lapor balik dan juga akan memproses ke Jalur hukum karena ini sudah memfitnah, " ucapnya.


Lanjut ia menambahkan juga dan berpesan kepada rekan rekan untuk berhati hati dalam memberitakan sesuatu yang belum tahu persis kebenaranya jangan sampai nanti berita kita akan berbalik ke kita." Tegasnya.(Tim/).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama