Sukabumi - Jurnalinti27news.com,Sebuah kasus penganiayaan dilaporkan terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban, AG (31), seorang wanita yang mengalami kekerasan oleh mantan suaminya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Menurut AG, kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Kp Babakan Rt 003/008 Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Korban mengalami luka di bagian pelipis kanan dan kiri, mata memar/merah, tangan kiri memar, dan belakang kepala memar.
"Saya mendapatkan kekerasan di rumah pelaku yang mengakibatkan luka di bagian pelipis kanan dan kiri, hingga membuat mata memar/merah, tangan kiri memar, dan belakang kepala juga memar," ungkap AG.
AG meminta bantuan dengan menelepon nomor darurat polisi 110 dan dihubungkan ke anggota piket Polsek Cikembar. Pihak Polsek Cikembar langsung menjemput korban dan mengantarnya untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi.
"Mengapa hanya saya yang diamankan, sedangkan pelakunya tidak?" tanya AG, mempertanyakan proses penanganan kasus tersebut.
Kasus penganiayaan yang dialami olehnya telah menimbulkan trauma dan ketakutan. AG merasa tidak bisa masuk kerja karena tempat kerjanya berlokasi dekat dengan rumah pelaku, dan pelaku masih berkeliaran belum diamankan oleh pihak polisi.
AG sendiri merasa sangat trauma dengan kejadian tersebut dan tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa. "Saya merasa sangat takut dan tidak bisa masuk kerja karena tempat kerja saya dekat dengan rumah pelaku. Saya berharap pihak polisi dapat segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan bagi saya," Lanjut AG.
Pihaknya berharap agar pihak polisi dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada korban. "Kami berharap agar pihak polisi dapat serius menangani kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban," Pungkas AG.
Reporter : Idam ( Kabiro Sukabumi )
Posting Komentar