Maros, Sabtu (18/10/2025) — Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIK PRO) Kabupaten Maros mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan kejanggalan pembayaran pajak restoran Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee di Kecamatan Lau.
Tim investigasi LIDIK PRO menemukan adanya indikasi bahwa restoran tersebut hanya membayar pajak sekitar Rp 300 ribu per bulan, jumlah yang dianggap sangat kecil jika dibandingkan dengan tingkat aktivitas usaha dan ramainya pelanggan setiap hari.
Ketua DPD LIDIK PRO Maros, Ismar, SH, menilai bahwa Bapenda perlu turun langsung untuk memastikan potensi pendapatan daerah tidak bocor.
“Restoran dengan kapasitas besar dan pengunjung padat tidak mungkin pajaknya hanya tiga ratus ribu. Kami minta Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah segera cek di lapangan agar publik tahu angka sebenarnya,” tegas Ismar.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Maros, Ilhamsyah Ruslan, S.STP, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran data wajib pajak dan pemeriksaan langsung di lokasi.
“Kami akan verifikasi data pelaporan pajak dan membandingkannya dengan kondisi riil usaha di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara omzet dan nilai pajak yang disetor, tentu akan ada langkah penyesuaian sesuai ketentuan,” ujar Ilhamsyah.
Ia juga menegaskan bahwa Bapenda Maros berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan semua wajib pajak, termasuk pelaku usaha restoran dan kafe, memenuhi kewajiban sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Pajak restoran merupakan salah satu sumber utama PAD. Kami terus meningkatkan pengawasan agar tidak ada potensi kebocoran yang merugikan daerah,” tambahnya.
LIDIK PRO Maros menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap melaporkan ke tingkat provinsi jika tidak ada tindak lanjut nyata dalam waktu dekat.
“Kami akan pantau hasil pemeriksaannya. Publik harus tahu berapa sebenarnya kontribusi pajak dari usaha tersebut,” tutup Ismar.
Sebagai bentuk pengawasan publik, LIDIK PRO juga mendorong Komisi II DPRD Kabupaten Maros untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Bapenda Maros, pengelola Putri Bakery
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi pengelolaan pajak daerah dan mendorong adanya perbaikan sistem pengawasan terhadap potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor usaha restoran dan kafe.
Posting Komentar