Maros, 28 Oktober 2025 — Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dialami oleh Asrida Stanti, warga Lingkungan Tompobalang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, kini menuai sorotan serius dari LIDIK PRO Maros.
Kasus ini teregister dengan Nomor: LP/B/167/X/2025/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel, tertanggal 4 Oktober 2025. Berdasarkan laporan, terlapor diduga memasuki rumah korban tanpa izin, kemudian melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan telinga korban mengalami gangguan pendengaran serta merusak perhiasan emas (anting-anting) milik korban.
Namun, dalam penanganannya, penyidik Polres Maros hanya menetapkan Pasal 352 KUHP atau tindak pidana ringan (Tipiring) kepada terlapor. Padahal, menurut fakta kejadian, pelaku seharusnya dapat dijerat dengan pasal lain yang lebih berat.
Bunyi Pasal yang Seharusnya Dapat Diterapkan:
Pasal 351 KUHP → Penganiayaan yang mengakibatkan luka, ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 406 KUHP → Pengerusakan barang milik orang lain (emas anting patah), ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 167 KUHP → Memasuki rumah orang tanpa izin, ancaman 9 bulan penjara.
Namun dari hasil penyidikan, penyidik justru hanya menerapkan Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan), yang ancaman hukumannya jauh lebih rendah dan masuk kategori Tipiring.
Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, menyebut hal ini sangat janggal dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Ia menegaskan bahwa korban mengalami luka dan kerugian materi, namun unsur pengerusakan dan pelanggaran masuk rumah tidak dimasukkan oleh penyidik.
“Kami menilai penerapan pasal 352 KUHP itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ada tindakan kekerasan, ada kerusakan barang, dan ada pelanggaran masuk rumah tanpa izin, tapi anehnya justru hanya dimasukkan pasal tipiring. Ini jelas janggal,” tegas Ismar, Selasa (28/10/2025).
LIDIK PRO Maros pun meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk mencopot Kanit Pidum Fajar Polres Maros yang menangani perkara ini, karena dinilai tidak profesional dan tidak objektif dalam menjalankan tugas penyidikan.
“Kami mendesak Kapolda Sulsel segera mencopot Kanit Pidum Polres Maros. Kami menilai ada ketidakadilan yang terjadi, bukan hanya pada kasus Asrida Stanti, tapi juga di beberapa kasus lain yang kami pantau,” ujar Ismar.
Selain itu, LIDIK PRO juga meminta Kabid Propam Polda Sulsel agar memanggil dan memeriksa oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami meminta Propam Polda Sulsel turun tangan dan memeriksa oknum yang kami duga tidak profesional dalam menangani perkara ini. Jangan ada lagi aparat yang bermain dalam kasus masyarakat kecil,” tambahnya.
Sementara itu, Asrida Stanti, selaku pelapor sekaligus korban, mengaku sangat kecewa dengan hasil penyidikan yang hanya menetapkan satu pasal ringan terhadap pelaku.
“Saya sangat kecewa karena kenapa hanya satu pasal saja yang dikenakan. Padahal pelaku masuk ke rumah saya tanpa izin, memukul saya sampai telinga saya sakit, dan merusak anting-anting emas saya. Saya sangat berharap keadilan ditegakkan,” ujar Asrida Stanti dengan nada sedih.
Kasus dugaan penganiayaan, pengerusakan, dan pelanggaran masuk rumah tanpa izin yang dialami Asrida Stanti kini mendapat perhatian luas dari masyarakat.
LIDIK PRO Maros menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan setiap unsur hukum diproses sesuai aturan KUHP.






Posting Komentar