OBAT KERAS DAFTAR G MERESAHKAN ,WARGA MiNTA KAPOLSEK CIKARANG BARAT TUTUP TOKO.




Peredaran Obat Keras Daftar G Meresahkan ,warga minta Kapolsek Cikarang Barat Menutup Toko. Di jalan RT01/RW03 Cibitung Kec.Cikarang Barat


Muncul nya Kembali Toko Obat Keras di Wilayah Kab.Bekasi Mendapatkan Kencaman Dari Berbagai  Pihak. Salah Satunya toko Yg Berada Di Jalan Cibitung-Desa Wanajaya RT001/RW03 Cikarang Barat . Warga Sekitar Sangat Berharap Dari Pihak Berwenang Dapat Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Yang Dinilai Sangat Meresahkan Masyarakat Dan Mengancam Generasi Anak Bangsa.


" Kami Berharap Kepada Kapolsek Cikarang Barat  Dapat Mengambil Langkah Tegas Melakukan Tindakan Kepada Penjual Obatan Terlarang Daftar G Yg Diduga Di Edarkan Tanpa Adanya Ijin," Tutur Warga Yang Enggan Disebut kan Namanya Kepada Wartawan . Jum'at tgl 10 Oktober 2025.


Bila Penjual Obatan Keras Daftar G Dibiarkan Merajalela, khawatir Mengancam Generasi Anak Bangsa Karna Mayoritas Pengguna Daftar Obat Keras tife G Anak-anak Remaja Yang Berstatus Pelajar.


Lebih Lanjut Warga Itu Mengatakan ,selain Mengancam Generasi Anak Muda, perobatan Keras Daftar G Jenis Eximer Dan Teramadol Dapat Membahayakan Karena Salah Satu Menjadi Penyebab Meningkatnya Tindakan Kriminal Sehingga Dapat Mengganggu Keamanan Ketertiban Masyarakat Sekitar. 


"Sekali Lagi Saya Sampaikan Kami Mohon Dengan Sangat Kepada Bpk Kapolsek Agar Melakukan Tindakan Tegas Sebelum Masyarakat Melakukan nya.


Perlu Diketahui Bahwa Obat Daftar G Dalam Penggunanya Harus Dalam Pengawasan Dan Resep Dokter,karena Apabila Salah Dalam Penggunanya Akan Menyebabkan Epek Samping pada Kesehatan.


Bagi Para Usaha Memperjualkan Obat-obatan tife G Tanpa Izin,dapat Dijerat Dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dengan Ancaman Pidana 10 tahun Penjara,dan Pasal 197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.



Ex: Yadi/Jbg

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama