Mekkah – Dugaan penipuan perjalanan umroh kembali mencuat. Sebanyak 24 jemaah asal Madura dilaporkan terlantar di Mekkah setelah keberangkatan mereka diduga tidak sesuai dengan paket dan fasilitas yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara travel. Terduga pelaku disebut berinisial H. Hasan.
Para jemaah mengaku mengalami berbagai kesulitan, mulai dari keterlambatan akomodasi, fasilitas hotel yang tidak sesuai, hingga ketidakjelasan jadwal kepulangan ke Indonesia. Beberapa keluarga korban di Madura menyampaikan keresahan mereka dan meminta pemerintah segera turun tangan.
Menanggapi kasus tersebut, pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Sutan Nasomal, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa praktik penipuan umroh tidak boleh lagi hanya diselesaikan secara administratif.
“Berbagai kasus tipu-tipu dilakukan para pengusaha travel umroh dan haji. Untuk efek jera, kiranya Dirjen Umroh Haji Kemenag RI tidak hanya mencabut izin dan melakukan blacklist saja, melainkan membantu korban agar pelaku penipuan diproses secara hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya.
Menurutnya, pencabutan izin operasional travel memang penting, namun tidak cukup memberikan dampak pencegahan. Ia mendorong agar aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses terduga pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan travel umroh bermasalah dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan, memastikan legalitas perusahaan, serta mengecek izin resmi penyelenggara melalui kanal Kementerian Agama.
Sementara itu, keluarga jemaah berharap pemerintah dapat segera memfasilitasi kepulangan 24 jemaah tersebut ke tanah air dengan selamat, sekaligus memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan travel umroh agar kejadian serupa tidak terulang kembali.






Posting Komentar