Ucapan Diduga Menghina Picu Laporan ke Propam, Oknum Polisi Bulukumba Jadi Sorotan



—Dugaan pelanggaran etik kembali muncul di —Dugaan pelanggaran etik kembali muncul di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dengan inisial Brigpol Karman telah dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah diduga melontarkan ucapan tidak pantas kepada Abdul Rauf, Korwil Sulawesi Barat dan Selatan (Sulselbar) Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) sekaligus penasihat hukum Komite Lingkungan Hidup (KLBH) Mataniari.


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026), sekitar pukul 09.00 (WITA), di wilayah Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.


Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika Abdul Rauf mendatangi rumah mertuanya untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus berpamitan, menyusul persoalan rumah tangga yang dinyatakan tidak harmonis. Dalam pertemuan tersebut hadir ibu mertua, istri, serta dua ipar Abdul Rauf.


Situasi menjadi memanas saat Abdul Rauf hendak meninggalkan lokasi bersama anaknya. Brigpol Karman disebut tiba-tiba datang dan, berdasarkan keterangan pelapor, melontarkan kata-kata kasar dengan nada tinggi.


Merasa tersinggung, Abdul Rauf sempat menghentikan kendaraannya dan mempertanyakan maksud dari ucapan tersebut. Sejumlah warga sekitar kemudian turut melerai agar situasi tidak berkembang menjadi konflik fisik.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Brigpol Karman maupun pihak Polres Bulukumba terkait kronologi serta alasan terjadinya insiden tersebut.


Atas kejadian tersebut, Abdul Rauf melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam pada hari yang sama untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.


Secara hukum, dugaan penghinaan dapat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur serangan terhadap kehormatan atau nama baik. Selain itu, sebagai anggota Polri, yang bersangkutan juga terikat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur kewajiban menjaga sikap, perilaku, dan tutur kata dalam kehidupan bermasyarakat.


Masyarakat kini menantikan langkah profesional, objektif, dan transparan dari Propam dalam menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di Kabupaten Bulukumba.lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dengan inisial Brigpol Karman telah dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah diduga melontarkan ucapan tidak pantas kepada Abdul Rauf, Korwil Sulawesi Barat dan Selatan (Sulselbar) Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) sekaligus penasihat hukum Komite Lingkungan Hidup (KLBH) Mataniari.


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026), sekitar pukul 09.00 (WITA), di wilayah Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.


Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika Abdul Rauf mendatangi rumah mertuanya untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus berpamitan, menyusul persoalan rumah tangga yang dinyatakan tidak harmonis. Dalam pertemuan tersebut hadir ibu mertua, istri, serta dua ipar Abdul Rauf.


Situasi menjadi memanas saat Abdul Rauf hendak meninggalkan lokasi bersama anaknya. Brigpol Karman disebut tiba-tiba datang dan, berdasarkan keterangan pelapor, melontarkan kata-kata kasar dengan nada tinggi.


Merasa tersinggung, Abdul Rauf sempat menghentikan kendaraannya dan mempertanyakan maksud dari ucapan tersebut. Sejumlah warga sekitar kemudian turut melerai agar situasi tidak berkembang menjadi konflik fisik.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Brigpol Karman maupun pihak Polres Bulukumba terkait kronologi serta alasan terjadinya insiden tersebut.


Atas kejadian tersebut, Abdul Rauf melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam pada hari yang sama untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.


Secara hukum, dugaan penghinaan dapat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur serangan terhadap kehormatan atau nama baik. Selain itu, sebagai anggota Polri, yang bersangkutan juga terikat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mengatur kewajiban menjaga sikap, perilaku, dan tutur kata dalam kehidupan bermasyarakat.


Masyarakat kini menantikan langkah profesional, objektif, dan transparan dari Propam dalam menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di Kabupaten Bulukumba.


Tim redaksi:muh ikram dg.tompo

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama