Samarinda – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD Abpednas) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja dan audiensi resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Rabu (6/5) siang.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur, Nur Asiah, di ruang rapat utama kantor Kejati Kaltim dalam suasana yang penuh semangat kolaborasi untuk kemajuan pemerintahan desa.
Ketua DPD Abpednas Kalimantan Timur, H. Mugeni, menjelaskan bahwa organisasi yang menaungi seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah ini telah menyiapkan struktur kepengurusan yang kuat dan menjangkau seluruh daerah.
"Sampai saat ini, Abpednas Kalimantan Timur telah berhasil membentuk Dewan Pertimbangan Cabang (DPC) di tujuh kabupaten yang ada di wilayah Kalimantan Timur. Seluruhnya menaungi dan mengkoordinasikan peran serta fungsi Badan Permusyawaratan Desa di setiap wilayah tersebut," jelas H. Mugeni.
Ia juga menegaskan bahwa langkah penguatan organisasi ini telah mendapatkan perhatian dan koordinasi langsung dengan tingkat pusat:
"Pembentukan dan pengembangan organisasi ini juga telah dikoordinasikan dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Republik Indonesia, sehingga seluruh langkah yang kami tempuh telah berada dalam koridor hukum dan kebijakan nasional."
Lebih lanjut, H. Mugeni menyampaikan bahwa tujuan utama audiensi dengan pimpinan Kejati Kaltim adalah untuk membangun sinergi yang erat antara Abpednas dengan lembaga penegak hukum, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
"Kami hadir di sini dengan satu tujuan pokok: memperkuat kapasitas DPD dan DPC Abpednas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Fokus utama kami adalah memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, bersih, transparan, dan akuntabel – terutama dalam pengelolaan dana desa yang menjadi tulang punggung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah."
Ia menekankan bahwa bentuk kolaborasi yang diharapkan adalah melalui peran Jaksa Garda Desa – program strategis kejaksaan yang bertugas mendampingi, mengawasi, dan memberikan penyuluhan hukum di lingkungan pemerintahan desa.
"Kami ingin memaksimalkan peran Jaksa Garda Desa sebagai mitra strategis kami. Dengan sinergi ini, kami yakin setiap penggunaan anggaran, setiap kebijakan yang diambil, dan setiap program yang dijalankan di desa akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat. Ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya penyimpangan atau tindak pidana korupsi di tingkat desa."
Dalam kesempatan tersebut, Wakajati Kaltim Nur Asiah menyambut baik inisiatif dan langkah strategis yang diambil oleh Abpednas Kaltim. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kaltim akan mendukung penuh upaya peningkatan tata kelola pemerintahan desa.
"Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan Abpednas Kaltim. Peran BPD sebagai lembaga pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat di desa sangatlah krusial. Kolaborasi ini akan kami dukung sepenuhnya, termasuk melalui optimalisasi tugas dan fungsi Jaksa Garda Desa di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Kami siap bekerja sama untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat," ujar Nur Asiah.(Nas).
Sumber: DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kalimantan Timur

Posting Komentar