SIDRAP SUL SEL jurnalinti.com ---- Kabar tak sedap kembali menerpa sebuah institusi pelayanan publik, kali ini berpusat di Unit Samsat Polres Sidrap Sebuah isu yang diduga praktik pungutan pembohong (pungli) mendadak viral dan menjadi sorotan hangat di jagat media sosial.
Serangkaian keluhan dan desakan terbuka dari masyarakat, khususnya para wajib pajak yang mengurus surat-surat kendaraan, mulai menyeruak ke permukaan, memantik rasa penasaran dan membiarkan banyak pihak.
Rumor yang beredar, mengindikasikan adanya praktik tak wajar dalam proses pelayanan di Samsat Polres Sidrap, dalam,"Narasi yang berkembang, meski belum sepenuhnya terverifikasi, menyebutkan adanya tambahan biaya di luar ketentuan resmi yang harus dikeluarkan oleh masyarakat
Pungli diSamsat Sidrap di acc'kan ganti plat Baik untuk R2 dan R4 dibadrol biayan sebesar Rp 175 di luar PNBP
Pungli ini diduga semakin subur, setiap pengurusan kendaraan baik R2 maupun R4 untuk perpanjangan TNKB dan STNK sekali dalam lima tahun, Duplikat ( Hilang Stnk)
Permintaan Nopol nomor pilihan dan nopol Pnbp,Mutasi Masuk dan Keluar sampai Kendaraan Baru ada tambahan Biaya di luar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan kata lain Pungli (pungutan liar) yang di atur Dalam PP No.60 Tahun 2016.tentang aturan PNBP.kenyataannya hanya sebuah simbol yang terpajang
Mulai dari proses pengesahan STNK, mutasi kendaraan, hingga perpanjangan pajak, semuanya seolah dibebani "biaya siluman" yang tak terduga.
Akibatnya, ruang digital pun menjadi keluhan saksi bisu geliat. Para netizen yang merasa dirugikan tak ragu menyuarakan kekecewaannya melalui platform media sosial. Melalui unggahan yang dilengkapi tangkapan layar,
Fenomena viralnya dugaan praktik pungli di Samsat Polres Sidrap ini menjadi refleksi pentingnya pengawasan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Masyarakat berharap dan menuntut akuntabilitas dan transparansi dari pihak kepolisian, khususnya di jajaran Polres Sidrap .," agar setiap proses pelayanan yang dilakukan di Samsat dapat berjalan sesuai prosedur, bebas dari praktik-praktik koruptif yang memberatkan," serta untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pungli ini yang semakin menguat.
Keterbukaan pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik agar mudah diakses masyarakat, mencegah korupsi, dan membangun kepercayaan publik, meliputi kejelasan informasi anggaran, prosedur pelayanan, serta penggunaan teknologi untuk memudahkan partisipasi dan pengawasan warga. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan reformasi birokrasi yang melayani rakyat, bukan elite.
Hingga berita ini diterbitkan tim investigasi awak media masih berupaya mendapatkan keterangan lebih jelas dari pihak terkait


Posting Komentar