Jumadi Mansyur Tanggapi Sindiran ‘Coddo-Coddo Rantasak’: LBH MRI Akan Lapor Resmi ke Kejaksaan dan KPK




MAKASSAR,. – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia LBH MRI, Jumadi Mansyur, akhirnya buka suara merespons sindiran kuasa hukum mantan Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad.


Sindiran “Coddo-Coddo Rantasak” dilontarkan Ikhsan Ibnu Masud Samal, kuasa hukum Hamzah. Istilah khas Makassar itu berarti berbicara sepintas tanpa memahami inti persoalan. Ikhsan menilai LBH MRI tidak memahami substansi hukum kasus PDAM.


Menanggapi hal itu, Jumadi menyatakan telah membaca dan mencermati seluruh isi pemberitaan. Ia memilih menjawab secara proporsional lewat jalur hukum.


"Saya sudah membaca dan mencermati isi pemberitaan tersebut. Sebagai penegak hukum, kami akan menjawabnya dengan klarifikasi dan langkah yang sesuai prosedur. Kami tanggapi secara proporsional sesuai dengan jalur hukum dan etika advokat yang baik," ujar Jumadi kepada, Kamis 21/5/2026.


Jumadi menilai penggunaan istilah “Coddo-Coddo Rantasak” tidak pantas keluar dari mulut seorang advokat.


"Advokat yang profesional seharusnya mampu menempatkan kata-kata serta kalimat yang tepat dan bijak dalam menanggapi segala bentuk pemberitaan di media massa," katanya.


Ia juga mengimbau seluruh pihak menahan diri. Menurutnya, debat lewat pernyataan di ruang publik hanya akan memperkeruh suasana dan tidak menyelesaikan masalah inti.


Jumadi menegaskan LBH MRI sangat paham substansi hukum dan polemik di PDAM Kota Makassar. Alasannya, ia pernah menjabat sebagai Konsultan Hukum di PDAM.


"Kami sangat paham dengan substansi hukum dan polemik yang sedang berkembang di PDAM Kota Makassar. Toh saya juga pernah jadi Konsultan Hukum di sana, jadi saya sangat paham persoalan di dalam, siapa yang bertanda tangan dalam kontrak kerja sama ke swasta, siapa yang melanjutkan kontrak, apa alasannya sampai tetap melanjutkan kontrak, apa isi adendum, dan berapa biaya yang harus ditanggung PDAM Kota Makassar tiap bulan karena ulah kontrak itu," jelasnya.


Untuk memberikan kejelasan, Jumadi mengumumkan pihaknya sedang merampungkan data dan bukti-bukti.


"Untuk lebih jelasnya, tunggu saja kami LBH Macan Rakyat Indonesia yang akan buat laporan resminya ke Kejaksaan dan KPK kalau perlu. Tunggu kami rampungkan dulu data-datanya serta bukti-buktinya," tegas Jumadi.


Hingga berita ini diturunkan, LBH MRI masih mendalami langkah hukum terkait pemberitaan dan pernyataan yang dinilai menyerang dan merendahkan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga sekaligus menjaga kredibilitas profesi.


Sebagai informasi, kasus laporan Hamzah Ahmad terhadap Ketua DPP-LKKN Baharuddin terkait dugaan fitnah seputar adendum kerja sama PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar kini masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama