MAKASSAR, 13 Mei 2026 – Sejumlah pekerja PT Indomaret Prismatama wilayah Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) merencanakan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor perusahaan di kawasan JI Kima 10, Kota Makassar, hari ini, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk protes terkait kebijakan perusahaan yang dinilai melanggar aturan serta merugikan hak-hak pekerja.
Aksi ini dipicu adanya ketidaksesuaian pengelolaan upah lembur, di mana pihak serikat pekerja menyebut terjadi pengurangan hak upah lembur pada hari libur yang seharusnya diterima pekerja, serta dugaan hilangnya tunjangan lain akibat kebijakan yang diambil manajemen. Tema yang diusung dalam aksi kali ini ialah “Upah Lembur Bukan Di Bayar Ganti Libur”, menjadi pokok permasalahan yang menjadi sorotan utama.
Sekretaris Daerah Wilayah FSPMI Sulsel, Taufik, SM., M.Si, menyampaikan bahwa aksi ini bersifat damai dan tertib, serta diharapkan dapat menjadi wadah penyampaian aspirasi agar permasalahan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak manajemen maupun pihak berwenang. Diperkirakan, lebih dari 300 pekerja Indomaret dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan akan turut serta dalam kegiatan ini.
Ada tiga tuntutan pokok yang disampaikan dalam aksi tersebut, yaitu memulihkan kembali hak upah lembur pada hari libur yang sempat dihapuskan, mewajibkan pembayaran upah lembur secara langsung dan tidak diganti dengan hari libur tambahan, serta meminta perusahaan menjalankan segala ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain Taufik, sejumlah tokoh yang akan menyampaikan pandangan dan penjelasan terkait masalah ini antara lain Sukrianto selaku Pengurus Daerah FSPMI Wilayah Sulsel, serta Zaenuddin Nur selaku Ketua Pusat Kesatuan Pekerja Indomaret Makassar.
Pihak penyelenggara juga mengundang seluruh awak media di Kota Makassar untuk meliput jalannya aksi, agar informasi mengenai masalah ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan menjadi perhatian pihak terkait guna mencapai penyelesaian yang adil dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Indomaret Prismatama terkait tuntutan yang diajukan oleh para pekerja.Irfan).

Posting Komentar