Kendari - Senin, 04/07/2023, Dalam kepentingan proyek masih banyak yang menyalahgunakan material bahkan terjadi pengrusakan hutan lindung, sudah jelas tertera pada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 terkait sanksi pidana yang ada pada UU No 18 Tahun 2013.
Ada laporan yang masuk ke DPD JPKP Nasional Sultra dari salah satu LSM yang beralamat di kecamatan wangi wangi Kabupaten Wakatobi terkait dugaan pengrusakan Hutan Lindung di salah satu desa untuk kepentingan proyek
Dari hasil laporan tersebut ketua DPD JPKP Nasional provinsi Sulawesi Tenggara pun ikut angkat bicara bahwa pada bulan Juni tahun 2023 ada LSM asal Wakatobi yang datang mengadu ke sekretariat DPD JPKP Nasional Sultra.
" Benar ada salah satu LSM asal Wakatobi yang datang ke sekretariat DPD JPKP Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara dan pada saat itu memang saya lagi ada kegiatan di Bombana dan saya sudah sampaikan ke Kordinator DPD JPKPN Kepulauan Buton untuk melakukan kordinasi dengan pihak penegak hukum ". 04/07/2023
Di tambahkan Kordinator DPD JPKP Nasional Kepulauan Buton bahwa benar saya di mandatkan untuk melakukan kordinasi dengan pihak DPC JPKP Nasional kabupaten Wakatobi karena wilayah dugaan pengrusakan tersebut berada di kabupaten Wakatobi. Ujar nya
Tak hanya itu, sekretaris Kordinator DPD JPKP Nasional Kepton bersifat tegas kasus ini akan di laporkan kepihak penegak hukum yakni gakkum LHK, dan kehutanan
" Saya akan tegaskan kepada pihak penegak hukum ( Gakkum LHK, Kejati Sultra, Polda Sultra ) agar segera tindak lanjuti pengrusakan hutan lindung yang di desa kapota yang di duga di gunakan untuk kepentingan proyek breakwater sesuai aduan PLSB ke sekretariat kami ". Tegas firman
Firman juga menegaskan kepada pengurus DPC JPKP Nasional Wakatobi agar segera mengambil langkah untuk Melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib di kabupaten Wakatobi.





Posting Komentar