Oknum Kades Lantagi Mengakui, YL FHI Desak Polres agar segera periksa

 

Buton Utara - Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku) dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) serta penjelasannya. 


Kata Ketua DPW Prov Sultra Yayasan Lembaga Fakt Hukum Indonssi ( YL FHI ) sebagai pendamping pelapor dari Persatuan Pemuda Pemerhati Lingkungan Butur mengatakan bahwa Oknum Kepala Desa Lantagi pernah akui bahwa ada sedikit kerugian negara di bawang merah namun di duga tidak berhasil.


Masih Ali bahwa kata Oknum Kepala desa Lantagi mengakui bahwa sudah pernah mengatakan bahwa sudah mengembalikan di inspektorat namun kami merajuk pada pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.


“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Kata Ali


Tak hanya itu oknum kades lantagi juga di duga melanggar aturan nepotisme, jadi memohon kepada Tipikor agar segera lakukan pemanggilan untuk di periksa.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama